TOPSUMBAR – Dua anggota kepolisian di Polsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diberhentikan dari jabatannya setelah diduga meminta uang sebesar Rp2 juta kepada seorang guru honorer bernama Supriyani, yang tengah menghadapi kasus dugaan pemukulan terhadap muridnya.
Dilansir dari Kompas, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengonfirmasi bahwa Kapolsek Baito, Ipda Muh. Idris, dan Kanit Reskrim, Aiptu Amiruddin, telah dicopot dan ditarik ke Polres Konawe Selatan.
Kapolres menyatakan bahwa langkah pencopotan ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dapat berjalan maksimal.
“Iya, keduanya sudah kami ganti dan ditarik ke Polres. Kalau mau lihat faktanya, silakan cek langsung ke Polsek Baito,” ujar AKBP Febry dikutip pada Kamis, 14 November 2024.
Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol. Moch Sholeh, menyebut pencopotan ini dilakukan sebagai bentuk klarifikasi terhadap indikasi pelanggaran kode etik.
Sementara itu, dilansir dari jawapos, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, menyatakan bahwa pencopotan kedua anggota ini bukanlah bentuk hukuman final, namun sebagai langkah awal untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tim internal telah memeriksa tujuh personel, termasuk empat anggota dari Polres dan tiga dari Polsek Baito,” ungkap Iis.
Menurut Iis, penggantian posisi ini bertujuan menjaga pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan optimal selama proses pemeriksaan.
“Untuk pelayanan di Polsek tetap bisa maksimal, kami menunjuk pejabat sementara (Plh) Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru di Polsek Baito,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iis juga memastikan bahwa penahanan terhadap Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun, ditangguhkan.
“Penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan sebagai bentuk empati terhadap status Supriyani yang sudah lama mengajar sebagai guru honorer,” kata Iis.
Ia juga menegaskan bahwa kabar mengenai adanya permintaan uang dari pihak pelapor kepada Supriyani adalah tidak benar dan disebutnya sebagai informasi yang keliru.
Sebelumnya, kasus guru Supriyani ini telah viral di sosial media karena tindakannya yang diduga melakukan kekerasan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang anggota kepolisian di wilayah tersebut.
Dalam berita yang beredar, dikatakan bahwa orang tua murid tersebut meminta uang damai sebesar Rp50 juta, dan menjadi viral sehingga menimbulkan desakan dari jagat sosial media hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin, 11 November 2024 lalu, menyatakan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika benar ada transaksi senilai Rp50 juta, saya minta diproses dan diberikan sanksi pemecatan,” tegas Jenderal Sigit dikutip dari detik pada Kamis, 14 November 2024.
Jenderal Sigit juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian sudah berupaya menyelesaikan kasus Supriyani melalui pendekatan restorative justice dengan melibatkan PGRI dan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan dan kasus tersebut kini tengah bergulir di meja hijau.
“Restorative justice sudah kita usahakan. Namun proses sudah berlanjut ke persidangan, sehingga kelanjutannya kini berada di tangan majelis hakim,” tutup Jenderal Sigit.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel