Bawaslu Padang Panjang Belum Ada Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Kecurangan dan Money Politik

TOPSUMBAR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri mengatakan pihaknya belum ada menerima laporan dugaan pelanggaran berupa kecurangan dan money politik.

“Hingga hari ini Selasa atau H-1, kita di Bawaslu Padang Panjang belum ada menerima laporan dugaan pelanggaran berupa kecurangan dan money politik,” kata Fajri dihubungi Topsumbar.co.id, Selasa (26/11/2024).

Ketika ditanyakan apakah di masa tenang pilkada Bawaslu Padang Panjang membentuk tim khusus di dalam mengawasi dugaan pelanggaran kecurangan dan money politik. Fajri menjelaskan bahwa dalam masa tenang, Bawaslu Padang Panjang membentuk tim patroli di setiap jajaran.

“Dan jika ada dugaan pelanggaran dan penanganan pelanggaran kita di bawaslu ada Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Selanjutnya, Fajri menghimbau dalam masa tenang ini hingga nantinya pada saat hari ‘H’ agar semua pihak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengkaji dan memahami setiap visi dan misi pasangan calon.

“Jangan jadikan masyarakat sebagai objek yang dapat merugikan untuk kota Padang Panjang kedepan dengan penyebaran informasi yang tidak benar, penyebaran HOAX dan SARA atau informasi yang sengaja dibuat sehingga mengakibatkan kegaduhan,” imbaunya.

“Jadilah peserta yang baik dan marilah kita masyarakat kota Padang Panjang menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihan,” sambungnya melanjutkan.

Fajri juga menyampaikan himbauan dalam rangka upaya pencegahan mulai dari masa tenang pilkada dan hari ‘H’ pemungutan suara.

“Sesuai dengan pasal 73 ayat 4 UU No 10 thn 2016 : Setiap calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” pungkasnya.

(AL)

Pos terkait