TOPSUMBAR – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus menggencarkan upaya pemblokiran aset terkait jaringan judi online.
Baru-baru ini, aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan situs perjudian online berhasil diblokir oleh kepolisian.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menyita aset senilai Rp89 miliar dari jaringan yang sama.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, dalam keterangan resmi pada Selasa (12/11/2024), menyatakan bahwa pemblokiran aset ini adalah hasil penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana yang terhubung dengan jaringan situs judi online internasional.
Situs tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian, mulai dari slot, poker, dadu, hingga permainan kartu lainnya.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Bareskrim Polri untuk memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.
“Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya menekan aktivitas judi online yang berdampak negatif pada masyarakat,” jelas Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji.
Ia menjelaskan bahwa aliran dana senilai Rp36,8 miliar yang berhasil diblokir itu berasal dari penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit bagi jaringan judi online tersebut.
Hingga kini, tim penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan aset lain yang berkaitan dengan jaringan ini.
“Dengan pemblokiran aset ini, Bareskrim Polri berharap dapat menekan penyalahgunaan teknologi untuk kegiatan perjudian online,” tambahnya.
(Riko)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel