TOPSUMBAR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Konsultasi ini bertujuan memperjelas arah dan prioritas pembahasan Ranperda, terutama dalam konteks pemerintahan baru.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, M. Yasin, mengungkapkan bahwa transisi pemerintahan di tingkat nasional membawa perubahan kebijakan yang memengaruhi pembahasan Ranperda di daerah.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dan konsultasi untuk memastikan Ranperda yang direncanakan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Beberapa Ranperda harus ditangguhkan karena memerlukan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Ada pula Ranperda yang objeknya mungkin berpindah kewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat, sehingga kami perlu memperjelas statusnya,” ujar M. Yasin, Jumat (21/11/2024).
Menurut Yasin, dari total 20 Ranperda yang direncanakan untuk dibahas pada 2025, sebanyak 13 Ranperda telah dipastikan dapat dilanjutkan.
Sisanya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Beberapa Ranperda ini melibatkan berbagai unsur masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan indeks demokrasi di Sumbar.
Anggota Bapemperda DPRD Sumbar, Rafdinal, menambahkan bahwa penyusunan Ranperda membutuhkan koordinasi yang kuat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di tingkat daerah, terutama terkait tata cara penyusunan draft dan lampiran hukum.
Pemerintahan baru yang membawa sistem berbeda memerlukan kepastian landasan hukum agar pembahasan Ranperda berjalan optimal.
“Landasan hukum yang jelas akan membantu memastikan harmonisasi dan kelancaran pembahasan Ranperda. Kami terus aktif menjalankan fungsi Bapemperda, termasuk melakukan kajian dan harmonisasi terhadap usulan Ranperda yang diajukan oleh anggota dewan maupun komisi,” jelas Rafdinal.
Dalam kunjungan ini, rombongan Bapemperda disambut oleh analis kebijakan Kemendagri, Adam Oktaviantoro.
Adam menekankan peran strategis Bapemperda sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam merancang dan menyelesaikan pembahasan Perda setiap tahun.
“Bapemperda sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dalam pembahasan Ranperda, khususnya ketika tim pembahas menghadapi kebuntuan. Hal ini tentunya berdampak positif pada kinerja legislasi DPRD secara keseluruhan,” ujarnya.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel