Wujudkan Pemilihan Serentak dan Bermartabat

Wujudkan Pemilihan Serentak dan Bermartabat

TOPSUMBAR – Sebagai media partner yang turut andil dalam kehidupan berdemokrasi, khususnya pemilihan serentak nasional tahun 2024, Topsumbar.co.id akan mengupas berbagai persoalan, tantangan dan kemungkinan munculnya berbagai fenomena ke-Pemilu-an di tengah masyarakat.

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai persoalan kampanye hitam (black campaign) yang sering kita dengar di berbagai media, baik cetak, elektronik maupun online.

Sebagaimana diketahui, saat ini tengah memasuki tahapan kampanye Pilkada serentak pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang akan dipilih pada Rabu, 27 November 2024 nanti.

Bacaan Lainnya

Guna mengupas tuntas permasalahan “black campaign,” berikut disajikan rangkuman kampanye hitam bersama Pemerhati Pemilu Fakhrul Rozi Burda, Lc, M.Ud (FRB), yang juga mantan ketua Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Mesir.

Secara yuridis, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Pemilu, tidak diatur secara eksplisit mengenai black campaign (kampanye hitam), FRB mengawali pembicaraan.

Walau demikian, Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang; “menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat,” FRB memaparkan.

Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar ketentuan terkait larangan kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pemilu, dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.

Black Campaign adalah strategi politik kotor yang bertujuan untuk merusak reputasi dan kredibilitas lawan politik.

Secara kusus dalam konteks buzzer politik dalam kerangka kampanye Pemilu, berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta.

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3) juga disebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

Merujuk Pasal 43 ayat (1) UU ITE, delik tersebut dapat dilaporkan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (PPNS ITE) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses, demikian FRB menutup keterangan.

(AG)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait