TOPSUMBAR – Seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dilaporkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat karena diduga terlibat dalam aktivitas kampanye politik praktis.
Laporan tersebut diajukan terhadap MA, TKSK yang bertugas di Kecamatan Linggo Sari Baganti, dan diungkapkan dalam rilis Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Pesisir Selatan pada Kamis (24/10/2024).
Rega Desfinal, Humas BaHu Nasdem Pessel, menyatakan bahwa laporan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan yang dikirimkan Bawaslu Pesisir Selatan pada tanggal 23 Oktober 2024.
“Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi, kami terima pada hari Rabu kemarin,” kata Rega Desfinal.
Surat tersebut mengonfirmasi bahwa MA, selaku TKSK, terindikasi terlibat dalam kegiatan politik praktis, khususnya kampanye, selama pelaksanaan Pilkada Pessel 2024.
Berdasarkan kajian akhir dari Bawaslu bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), laporan terhadap MA diproses dan diteruskan ke Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kesimpulan dari laporan yang kami ajukan, MA terbukti melanggar aturan terkait netralitas tenaga kerja di Kementerian Sosial, dan Bawaslu bersama tim Gakkumdu telah memutuskan untuk melaporkan hal ini ke Kemensos RI,” jelas Rega Desfinal.
BaHu Nasdem Pessel melaporkan MA setelah didapati memasang spanduk salah satu pasangan calon di rumah warga di Nagari Lagan Mudiak, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Selain itu, ia juga diduga merusak spanduk calon lain yang sudah lebih dulu terpasang di lokasi tersebut.
Sebagai TKSK, MA dianggap telah melanggar beberapa ketentuan, termasuk Pasal 5 huruf i Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial.
Ia juga melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK, khususnya Pasal 10 huruf i yang melarang keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi juru kampanye atau melakukan kampanye.
“Pelanggaran ini jelas, MA terlibat secara langsung dalam aktivitas kampanye dengan memasang alat peraga kampanye (APK) untuk salah satu pasangan calon,” ujar Rega Desfinal.
(RE)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel