TOPSUMBAR – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang berhasil menangkap seorang terduga tersangka tindak pidana pencurian yang tejadi pada Juli 2024 lalu.
Pelaku berinisial H (39) berhasil ditangkap pada Kamis dini hari, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Alang Laweh, tepatnya di depan Billiard Cheers.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi dan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi pada 27 Juli 2024 di sebuah rumah di Jalan DPR Ujung, Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Padang.
H merupakan seorang warga Dadok Tunggul Hitam, Kota Padang yang diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian besar bagi korban.
Berdasarkan informasi awal, tersangka dikenal dengan panggilan “Anto Meong” dan dicurigai terlibat setelah adanya laporan masyarakat serta bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Korban bernama Afrinaldo (38), seorang warga Dadok Tunggul Hitam melaporkan atas pencurian yang terjadi dirumah korban, Melisa (30).
Ia menuturkan bahwa pada pagi hari setelah kejadian, Melisa menemukan brankasnya yang berisi sejumlah perhiasan emas dan uang tunai sekitar Rp 30 juta telah berpindah ke dekat pintu kamar mandi, sementara isinya telah lenyap.
“Korban bangun tidur dan melihat sebuah brankas berisikan 30 emas, 2 buah kalung emas, 3 buah cincin emas, dan uang tunai kurang lebih sekitar Rp30 juta berada di dekat pintu kamar mandi. Setelah itu korban mengecek barang-barang di dalam brankas yang ternyata sudah kosong. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 120 juta,” terangnya.
Sementara itu, IPTU Adrian Afandi membenarkan atas kejadian tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pelapor bernama Afrinaldo telah melapor kepada anggota Opsnal alias Tim Klewang adanya dugaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka H.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan pengakuan dari korban bernama Melisa, terungkap bahwa pencurian dilakukan oleh H. Setelah itu, anggota melakukan penangkapan dan menginterogasi pelaku. Dari hasil interogasi tersebut, H mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Klewang antara lain sebuah mesin cuci Sharp berwarna putih, dua buah lemari merek Napolly berwarna putih masing-masing dengan empat dan sepuluh pintu, serta beberapa potong pakaian milik korban.
“Tersangka kini sudah berada di Polresta Padang bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Adrian Afandi.
Atas perbuatannya, tersangka akan menghadapi tuntutan hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Riko)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel