Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung di Hutan Parit Malintang

Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung di Hutan Parit Malintang

TOPSUMBAR – Seorang tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang – Pekanbaru ditemukan tewas tergantung di dalam hutan yang berada di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Penemuan mayat tergantung tersebut terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB siang.

Korban diketahui berinisial B (65) yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Selasa, 15 Oktober 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Sejak dinyatakan hilang, keluarga berusaha mencari keberadaan B yang kemudian ditemukan tewas tergantung pada Minggu siang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP AA Reggy yang dilansir dari radarsumbar pada Rabu, 23 Oktober 2024.

“Benar. Mayat ini kita temukan tergantung di sebuah pohon yang berada di kawasan Parit Malintang pada Minggu siang sekira pukul 12.00 WIB,” ucapnya.

Reggy menambahkan, bahwasanya keluarga sebelumnya juga sempat membuat laporan atas hilangnya B pada 15 Oktober 2024 lalu.

“Berdasarkan keterangan dari keluarga, B juga sempat mencoba melakukan bunuh diri dan hilang, namun usaha tersebut digagalkan oleh pihak keluarganya,” tambahnya.

Hingga saat ini, mayat tersebut telah dibawa ke RSUD Padang Pariaman untuk dilakukan proses identifikasi.

Dilansir dari Kompas, diketahui, B merupakan salah satu tersangka dari 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru.

Berawal dari salah satu lahan yang berada di Parit Malintang yakni, Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang merupakan lahan terdampak dari pembangunan jalan tol tersebut.

Kemudian uang ganti rugi telah diterima oleh masing-masing orang yang berada di lahan tersebut.

Namun, setelah di usut Taman Kehati tersebut merupakan salah satu aset daerah yang tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Kemudian pada tahun 2020 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) menaikkan status kasus menjadi penyidikan.

Hasil dari penyidikan tersebut, terdapat delapan warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol.

Bahkan, delapan warga tersebut diduga turut dibantu oleh sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari unsur ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, BPN, hingga unsur perangkat daerah.

Lalu Kejati menetapkan 13 orang tersangka yakni, Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, Amir Hosen, Yuniswan, Syafrizal Amin, dan Syamsuardi.

Di Pengadilan Negeri Tipikor Padang, seluruh tersangka sempat divonis bebas, namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian memutuskan bahwa 13 orang tersebut terbukti bersalah.

Akhirnya mereka dijatuhi hukuman penjara dengan durasi bervariasi antara 5 hingga 6 tahun.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait