TOPSUMBAR – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto berencana menghapus utang sekitar 5 hingga 6 juta petani dan nelayan yang kesulitan membayar pinjaman mereka.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang dijadwalkan untuk ditandatangani dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa perpres tersebut telah disiapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam minggu depan, kemungkinan Pak Prabowo akan menandatangani Perpres pemutihan utang. Dengan kebijakan ini, 5-6 juta orang bersama keluarganya akan mendapatkan kesempatan untuk memulai hidup baru dan memperoleh akses kembali ke perbankan,” ujar Hashim dikutip dari CNN pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Ia menjelaskan bahwa utang tersebut membuat banyak petani dan nelayan tidak bisa lagi mendapatkan kredit dari perbankan, sehingga mereka terpaksa beralih ke pinjaman online (pinjol) atau rentenir.
Hashim menambahkan bahwa utang-utang yang hendak diputihkan ini berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta, dan berasal dari berbagai krisis ekonomi, termasuk krisis moneter 1998 dan krisis global 2008.
“Utang-utang ini sebenarnya sudah dihapusbukukan oleh perbankan dan diganti oleh asuransi, tetapi hak penagihan dari bank masih ada, sehingga mereka tidak bisa meminjam lagi,” lanjut Hashim.
“Mereka meminjam ke mana? Ke rentenir dan pinjaman online. Saya baru tahu apa itu pinjaman online sekitar enam bulan lalu. Sebagai konglomerat, saya memang tidak butuh pinjol, tetapi ketika kami mendengar kondisi ini, kami terkejut. Saya berbicara dengan Pak Prabowo, dan mengatakan bahwa situasi ini perlu diubah. Tahun lalu, pada 2023, hal ini diketahui, dan Prabowo setuju untuk menghapus utang tersebut,” jelasnya.
Kebijakan ini, menurut Hashim, telah melalui pertimbangan dengan tim ekonomi Presiden dan tidak akan merusak ekosistem perbankan Indonesia.
Sebaliknya, langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban petani dan nelayan serta membantu mereka mengakses kredit perbankan secara resmi.
“Pemutihan ini bertujuan untuk menyejahterakan jutaan warga yang terjerat utang dan memberikan mereka kesempatan baru dalam mengelola usahanya. Oleh karena itu, kebijakan ini cocok untuk mendukung mereka agar mendapatkan kredit perbankan yang resmi, bukan melalui pinjol,” terangnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel