Sebelas Dosa Zina Anggota Tubuh Dalam Aktivitas Sehari-hari yang Tidak Disadari Orang Beriman

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca TOP SUMBAR yang dirahmati Allah SWT.

Marilah kita selalu ingat dan berzikir dalam segala keadaan karena Roh untuk bekal hidup adalah TITIPAN ALLAH pada tubuh, ketika roh diambil maka tubuh akan tak ada harga dan nilai sama sekali karenanya DIKUBURKAN, sebab jika roh hilang dari badan maka TUBUH AKAN MEMBUSUK dan melebur dengan tanah.

Selawat dan salam pada nabi kita kekasih Allah SWT, semoga kita diberi safaat dan pertolongan di dunia dan akhirat.

Dalam hadits shahih Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan: “Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam pada hari Kiamat hingga ditanya empat perkara: tentang masa mudanya untuk apa digunakan, umurnya untuk apa dihabiskan, hartanya dari mana didapat dan ke mana disalurkan.” (HR. Thabrāniy dari shahābat Abu Dardā).

Maka pada kajian kali ini UNTUK APA HARI-HARI DIHABISKAN USIA YANG DIBERIKAN ALLAH? Apakah untuk jalan HALAL atau UNTUK AKTIVITAS HARAM? Maka setelah membaca firman Allah dan Hadist ini semoga hidayah Allah menghampiri bagi orang beirman yang aktivitasnya BANYAK YANG HARAM perlu segera meninggalkan dan berlaih ke CARA YANG HALAL agar baik kesuhannya.

ZINA SECARA TERANG-TERANGAN DI AKHIR ZAMAN

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan tampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan.” (HR Bukhari dan Muslim).

SETIAP AKTIVITAS ANGGOTA TUBUH ADALAH ZINA

Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi SAW., Beliau bersabda: Artinya: Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya : Zina kedua mata adalah melihat (yang diharamkan), zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan), zina lisan adalah berbicara (yang diharamkan), zina tangan adalah dengan meraba atau memegang (yang diharamkan/ wanita yang bukan mahram), zina kaki adalah melangkah (ke tempat yang haram), dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu dibenarkan (direalisasikan) atau didustakan (tidak direalisasikan) oleh kemaluannya.( Hr Bukhari dan Muslim).

Hadits pertama dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ daripada hadits riwayat Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina yang akan dialaminya, bukan mustahil. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

Dengan hadist ini SELURUH ANGGOTA TUBUH yang melakukan aktivitas tentang PRILAKU DAN SIFAT YANG BURUK dan HARAM dipastikan anggota tubuh tersebut TELAH BERZINA, maka ketika mengenal zina adalah hubungan dengan perempuan, maka ternyata dengan hadist ini aktivtas yang buruk menjadikan anggota tubuh melakukan zina.

AKTIVITAS SEHARI ARI YANG MELAHIRKAN DOSA ZINA

Pertama
MELAKUKAN SYIRIK DENGAN MENYEMBAH SELAIN ALLAH DAN BERIBADAH KARENA MAKHLUK ( RIYA)

Kedua
MEMBUNUH ORANG LAIN TAMPA SEBAB

Ketiga
MENDEKATI PERBUATAN KEJI DAN MUNGKAR BAIK YANG TERANG-TERANGAN MAUPUN DISEMBUNYIKAN

Sebagaimana firman Allah SWT: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). (QS al-An’am: 151).

Keempat
MELAKUKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Sebagaimana firman Allah SWT: ”Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS al-A’raf: 33).

Kelima
MENGKONSUMSI MAKANAN DARI HEWAN YANG DISEMBELIH TIDAK MENYEBUT NAMA ALLAH SWT

Ketika berbelanja perhatikanlah atas makanan yang berasal dari hewan yang disembeli perhatikan SIAPA YANG MENJUAL DAN MENYEMBELIH HEWAN TERSEBUT? Apakah membaca asma Allah atau tidak? Sebagaimana firman Allah SWT: ”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah…” (QS al-Baqarah: 173).

Keenam
MEMAKAN HEWAN SESAJIAN YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK BERHALA ATAU SUATU BENDA ATAU UNTUK MENGUNDI NASIB

Sebagaimana firman Allah SWT: ”Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah…” (QS al-Ma’idah: 3).

Ketujuh
MENGGAULI IBU, KAKAK, ADIK SEBAGAIMANA HUBUNGAN DENGAN SUAMI ISTERI/INSES

Maraknya kasus ORANGTUA MERUDA PAKSA ANAK KANDUNG, kakak meruda paksa adik dan bahkan IBU MERUDA PAKSA ANAK KANDUNGNYA, adalah bentuk dampak dari PERBUATAN BURUK ORANG DEWASA yang berakibat pada sifat dan watak.

Sebagaimana Al-Qur’an juga menyebutkan perkara-perkara yang ada kaitannya dengan nikah: “Diharamkan atas kamu mengawini ibumu, anak-anakmu yang perempuan … (QS an-Nisa’: 23).

Kedelapan
MELAKUKAN PEKERJAAN DAN BISNIS YANG BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI RIBA

Sebagaimana firman Allah “… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS al-Baqarah: 270).

Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila,” (Al Baqarah: 275).

Kesembilan
BERDAGANG MAKANAN DAN MINUMAN YANG DIHARAMKAN

Seagaimana hadist: “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, berhala.” (HR Ahmad dari Jabir dan Bukhari dan Muslim Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibn Majah Lalu, “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya.” (HR Abu Dawud dari hadis Ibn Abbas).

Kesepuluh
AKTIVITAS PERJUDIAN SEPERTI JUDI ONLINE DAN JUDI OFFLINE

Maraknya JUDI ONLINE yang berbasis media sosial dengan permainan game dsb perlu diwaspadai oleh orang beirman, Sebagaimana firman Allah SWT : ”.. sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat, Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu dan mengerjakan pekerjaan itu.” (QS al-Ma’idah: 90-91).

Kesebelas
MEMAKAN HARTA ANAK YATIM

Anak yatim adalah anak yang telah meinggal Bapaknya, maka harta anak yatim biasanya DIMILIKI OLEH IBUNYA ATAU SAUDARA BAPAK DAN IBUNYA maka mereka berpotensi memakan harta anak yatim atau MENGURUS PANTI YATIM maka pengurus berpotensi memakan harta anak yatim tersebut.

Memakan harta anak yatim adalah HARAM sebagaimana firman Allah SWT : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka),” (An Nisaa: 10).

Dengan banyaknya peluang dosa anggota tubuh yang melakukan perzinahan, maka Allah selalu membuka ampunan kepada hambanya sebagaimana firmannya: ”Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa membuka tanganNya di waktu malam untuk menerima taubat orang yang berbuat dosa di waktu siang dan Allah membuka tanganNya di waktu siang untuk menerima taubat orang yang  berbuat dosa di waktu malam.” (HR. Muslim).

Setelah bertobat jangan lagi mendekati perbuatan haram tersebut, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Isra ayat 32: Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.

Apabila tetap dengan aktivitas yang buruk dan diharamkan seperti diuraikan di atas maka kebaikan akan habis dimakan oleh keburukan dosa zina tersebut sehingga ketika diri merasa berbuat baik tetapi banyak melakukan perbuatan buruk maka akan merugi.

Dalam khutbahnya Ibnu memaparkan tentang Muflis di Akhirat “Siapa orang bangkrut sesuai Hadist Nabi”. Tahukah kamu, siapakah yang dinamakan muflis (orang yang bangkrut)?”. Sahabat menjawab: “Orang yang bangkrut menurut kami ialah orang yang tidak punya dirham (uang) dan tidak pula punya harta benda”.

Sabda Nabi: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku datang dihari kiamat MEMBAWA SALAT, PUASA DAN ZAKAT. DIA DATANG PERNAH MENCACI ORANG INI, MENUDUH (MENCEMARKAN NAMA BAIK) ORANG INI, MEMAKAN (DENGAN TIDAK MENURUT JALAN YANG HALAL) AKAN HARTA ORANG INI, MENUMPAHKAN DARAH ORANG INI DAN MEMUKUL ORANG INI. MAKA KEPADA ORANG TEMPAT DIA BERSALAH ITU DIBERIKAN PULA AMAL BAIKNYA. Dan kepada orang ini diberikan pula amal baiknya. Apabila amal baiknya telah habis sebelum hutangnya lunas, maka, diambil kesalahan orang itu tadi lalu dilemparkan kepadanya, sesudah itu dia dilemparkan ke neraka (HR. Muslim).

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 11 Oktober 2024)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait