Saksi Utama dan Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air

Saksi Utama dan Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air

TOPSUMBAR – Kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMPN 01 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Para pelaku yang terlibat dalam pencurian pompa air tersebut adalah MJ alias DN, HR, dan IS, yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka dan saksi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa MJ alias DN, yang sebelumnya hanya menjadi saksi dalam kasus NKS, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain.

Bacaan Lainnya

DN diduga berperan sebagai otak pencurian, sementara dua pelaku lainnya, HR dan IS, berperan sebagai eksekutor yang mencuri pompa air dari lokasi kejadian.

“Aksi pencurian ini terjadi satu hari sebelum kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, dengan pelaku utama IS,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir dalam keterangan Persnya pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Dalam kasus pencurian ini, DN tidak hanya berperan sebagai pengatur rencana tetapi juga bertindak sebagai penjual barang hasil curian.

Sementara HR dan IS, yang terlibat langsung dalam aksi pencurian, bertugas membawa dan melarikan pompa air dari SMPN 01 Kayu Tanam.

Selain itu, berdasarkan dari keterangan tersangka, ketiga pelaku melaksanakan aksi pencuriannya hanya untuk bersenang-senang.

Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian mencakup satu unit pompa air, kunci motor beserta dokumen kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian, serta beberapa alat yang digunakan untuk melancarkan kejahatan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus pencurian lainnya yang serupa,” tambah AKBP Ahmad Faisol Amir.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara IS dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait