Roberia Kembali Diangkat Sebagai Pj Wali Kota Pariaman hingga Pilkada 2024

Roberia Kembali Diangkat Sebagai Pj Wali Kota Pariaman hingga Pilkada 2024

TOPSUMBAR – Roberia kembali ditunjuk untuk menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman untuk beberapa bulan ke depan hingga terpilihnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman definitif hasil dari Pilkada serentak 2024.

Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dengan Nomor 100.2.1.3-4251 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2024.

Surat tersebut menetapkan perpanjangan masa jabatan Roberia sebagai Pj Wali Kota Pariaman.

Bacaan Lainnya

Petikan keputusan ini diterima langsung oleh Roberia di Ruang Tamu Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin 14 Oktober 2024 malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, mengatakan bahwa perpanjangan jabatan Roberia sudah selayaknya dilakukan, mengingat kinerjanya yang dinilai baik dalam memimpin Kota Pariaman.

“Menjadi pemimpin di saat menjelang Pilkada adalah tantangan besar. Kepala daerah memiliki tugas yang lebih berat, terutama dalam menjaga netralitas ASN. Persaingan politik di kota seperti Pariaman biasanya lebih ketat dibandingkan di tingkat kabupaten atau provinsi,” kata Audy.

Selain mengingatkan kesiapan menjelang Pilkada, Audy juga mengingatkan bahwa tahun 2024 akan segera berakhir, sehingga seluruh OPD di Kota Pariaman perlu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab mereka tepat waktu.

“Selamat kepada Pj Roberia atas perpanjangan masa jabatannya. Semoga amanah dan konsisten dalam menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah Kota Pariaman,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Roberia menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kembali kepadanya untuk memimpin Kota Pariaman hingga selesainya Pilkada 2024.

“Meski ini bukan tugas yang baru, situasi saat ini lebih berat karena akan segera dilaksanakan Pilkada Kota Pariaman 2024. Tantangan utama adalah memastikan seluruh ASN di Kota Pariaman tetap netral selama proses Pilkada berlangsung,” ujar Roberia.

Dalam SK Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan jabatannya, disebutkan bahwa Roberia diwajibkan untuk tetap melaporkan kinerjanya setiap tiga bulan ke Pemerintah Pusat selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Pariaman.

“Saya akan terus memberikan laporan pertanggungjawaban saya secara berkala setiap tiga bulan. Mohon dukungan dan kerja sama dari semua pihak agar tugas ini dapat saya jalankan dengan lancar dan tepat waktu,” tutupnya.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait