Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman Berakhir, Tersangka Peragakan Aksi Brutal di 8 TKP

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman Berakhir, Tersangka Peragakan Aksi Brutal di 8 TKP

TOPSUMBAR – Kepolisian bersama Kejaksaan Negeri menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus rekonstruksi kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan, yang dilakukan oleh Indra Septiarman (26) di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Rekonstruksi ini berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024 dengan menghadirkan tersangka Indra yang memperagakan setiap tahapan kejahatannya di delapan titik TKP.

Indra Septiarman, yang tiba di lokasi dengan pengawalan ketat menggunakan kendaraan taktis (rantis), peragakan seluruh rangkaian adegan pembunuhan, mulai dari perencanaan hingga penguburan jasad korban.

Bacaan Lainnya

Selama berlangsungnya rekonstruksi tersebut, ratusan warga telah berkumpul menyaksikan rangkaian rekonstruksi yang dilakukan oleh Indra.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa rekonstruksi digelar di delapan titik lokasi yang merupakan tempat Indra melakukan aksinya.

Untuk pengamanan, sebanyak 685 personel gabungan dikerahkan guna menjaga ketertiban di sekitar lokasi tersebut.

“Kami melakukan rekonstruksi di delapan titik lokasi dengan menghadirkan tersangka yang memperagakan aksi pembunuhan dari awal hingga akhir. Adegan ini akan menjadi dasar untuk memperkuat penyidikan dan dakwaan di pengadilan,” ujar Faisol.

Selama rekonstruksi, tersangka memperagakan bagaimana ia mengikuti Nia, melumpuhkannya, hingga memperkosanya di beberapa lokasi berbeda.

Adegan dilanjutkan dengan memperlihatkan proses penguburan korban tanpa busana di sebuah lereng bukit.

Diketahui, rekonstruksi tersebut dimulai dari TKP 1 pada pukul 10.00 WIB. Indra memperagakan adegannya dengan memulai rencananya untuk melakukan pemerkosaan terhadap Nia yang saat itu tengah berjualan gorengan.

Lalu, pada adegan selanjutnya, Indra mengikuti serta menyergap korban dari arah belakang, kemudian melumpuhkannya hingga akhirnya melakukan pemerkosaan yang berlokasi di TKP 2 hingga 4.

Pada TKP 5 hingga 8, Indra memperagakan membawa korban dengan menyeret hingga menguburkan korban tanpa busana di lereng bukit yang tidak jauh dari TKP pemerkosaan.

Kapolres Padang Pariaman menegaskan bahwa keterangan tersangka dalam rekonstruksi ini akan dicocokkan dengan fakta di lapangan.

“Keterangan tersangka nantinya akan diuji kembali untuk memastikan kesesuaian dengan bukti dan fakta yang ditemukan di lokasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Padang Pariaman, Desril Koto, menambahkan bahwa ratusan personel gabungan, termasuk dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP, dikerahkan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi ini.

Pengamanan yang ketat dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi.

Hingga saat ini, tersangka utama, Indra Septiarman, dapat dijerat dengan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara MD yang merupakan tersangka perintangan penyidikan akan dikenakan pasal 221 KUHP atas tindakannya dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait