TOPSUMBAR – Puluhan kontraktor lokal yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor dan Suplier Ring Satu Semen Padang (AKSSP) menggelar aksi damai di kantor pusat PT Semen Padang, Rabu (2/10/2024).
Mereka menyampaikan aspirasi kepada manajemen PT Semen Padang dan Semen Indonesia Group (SIG), dengan mengajukan empat tuntutan utama.
Aksi tersebut dihadiri oleh sejumlah vendor lokal yang selama ini menjadi mitra kerja di PT Semen Padang.
Empat tuntutan yang disampaikan AKSSP mencakup:
- Pemulihan pekerjaan overhoul agar kembali ditangani seperti sebelumnya, tanpa melibatkan main contractor dari anak perusahaan PT Semen Padang.
- Pemerataan distribusi outsourcing kepada vendor semen yang anggotanya lebih dari 100 orang.
- Pemberian kesempatan lebih luas bagi kontraktor lokal untuk mendapatkan pekerjaan di PT Semen Padang, sesuai dengan perjanjian antara ninik mamak Nagari Lubuk Kilangan dan manajemen PT Semen Indonesia.
- Penolakan sistem PADI UMKM yang dianggap mempersulit proses kerja.
Maymunah, Ketua AKSSP, dalam orasinya menyatakan bahwa kebijakan yang diambil oleh SIG telah mematikan sektor UMKM di sekitar PT Semen Padang, terutama para vendor yang selama ini bekerja di lingkungan perusahaan.
“Kontraktor lokal hanya dijadikan subkon yang ruang geraknya terbatas,” tegasnya.
Maymunah juga menyinggung pernyataan Menteri BUMN yang menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN yang bergantung pada induknya menyebabkan keuntungan hanya berputar di lingkup BUMN dan merugikan UMKM lokal.
“Ini yang terjadi di lingkungan PT Semen Padang,” ungkapnya.
Sementara itu, Adrizal Tanjung, koordinator lapangan aksi, berharap manajemen PT Semen Padang segera merespons tuntutan tersebut dalam waktu 10 hari.
“Kami sebagai kontraktor lokal merasa dipersulit dengan aturan yang ada di PT Semen Padang. Ini menyangkut perut kami, masa kami dipersulit di daerah sendiri,” tegas Adrizal.
Rombongan kontraktor lokal diterima oleh Ilham Akbar, Kepala Unit CSR PT Semen Padang, bersama jajaran SDM dan Humas.
Ilham menyampaikan bahwa PT Semen Padang menghormati aspirasi para vendor lokal dan akan membahas tuntutan mereka di tingkat direksi.
“Kami memahami bahwa penyampaian pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
(Riko)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel