Polri Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online WNA dengan Perputaran Uang Rp 685 Miliar, 1 Tersangka Masih DPO

Polri Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online WNA dengan Perputaran Uang Rp 685 Miliar, 1 Tersangka Masih DPO

TOPSUMBAR – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah menegaskan larangan tegas terhadap perjudian daring (online).

Larangan ini disampaikan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, sementara Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjadi Wakil Ketua Harian.

Bacaan Lainnya

Pada 1 Oktober 2024 lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara asing, yakni seorang warga negara Cina berinisial QF, yang menjadi otak di balik perputaran dana mencapai Rp 685 miliar.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa situs judi online yang digunakan adalah Slot8278, yang dikelola oleh QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

QF bertanggung jawab mengatur aliran dana hasil perjudian, serta menjalin kerjasama dengan penyedia jasa pembayaran lainnya.

“QF berperan dalam memastikan aliran dana judi lancar, baik untuk pelaku maupun pengguna,” kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).

Selain QF, enam tersangka lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) juga ditangkap.

Mereka adalah RA sebagai Direktur Utama PJP, IMM sebagai Komisaris dan Penasihat Hukum PJP, AF sebagai Chief Operating Officer PJP, FH sebagai Manajemen Keuangan, RAP dan HG masing-masing sebagai Operator Aplikasi PJP.

Sementara, satu orang lainnya, WNI berinisial IJ, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sindikat ini diketahui aktif menargetkan pasar Indonesia dengan total pemain yang mencapai 85 ribu orang.

Situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi online dan juga beroperasi di negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Untuk memudahkan transaksi, situs judi ini memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan guna memproses deposit dan penarikan dana perjudian.

“Pelaku juga membuat aplikasi khusus untuk menghubungkan layanan pembayaran dengan situs judi yang berbasis di Cina,” tambah Himawan.

Selama beroperasi sejak September 2022 hingga kini, total perputaran dana dari aktivitas perjudian tersebut mencapai Rp 685 miliar.

Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 17 ponsel, 3 laptop, 1 iPad, token bank, serta uang tunai senilai Rp 6,05 miliar. Bahkan, penyidik juga telah memblokir lima rekening bank yang terlibat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Mereka juga dikenai Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait