TOPSUMBAR – Personel gabungan dari Polda Sumatera Barat (Sumbar), Satuan Brimob, dan Polres Pasaman Barat terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas perkebunan PT Permata Hijau Pasaman (PHP) I di blok 9 dan blok 12, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat, (4/10/2024) lalu.
Langkah ini dilakukan dalam menyikapi sengketa lahan antara PT PHP I dan masyarakat Nagari Kapar yang hingga kini masih berlangsung.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., menyatakan bahwa pihak Polres telah mengambil beberapa langkah terkait permasalahan sengketa ini.
Polres berupaya menggalang masyarakat yang mengklaim lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PHP I untuk menempuh jalur hukum secara perdata.
Pihaknya menegaskan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
“Polres Pasaman Barat juga telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman Barat agar turut aktif dalam membantu penyelesaian sengketa lahan antara PT PHP I dan masyarakat Nagari Kapar,” ujar Kapolres, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, DPRD Pasaman Barat telah menggelar pertemuan hearing pada Kamis (9/9/2021), yang dihadiri Komisi I dan II DPRD, guna membahas keabsahan HGU PT PHP I.
Dalam pertemuan itu, masyarakat diminta untuk menunggu putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan oleh pihak masyarakat.
Kapolres menambahkan, DPRD Pasaman Barat terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat terdapat hak masyarakat di lokasi sengketa.
Masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi atau terlibat dalam perselisihan.
Sementara pada Juni 2024 lalu, Polres Pasaman Barat telah menggelar koordinasi dengan kelompok Ninik Mamak Bulkaini Cs, yang mengklaim lahan tersebut.
Hasilnya, kelompok tersebut setuju untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan perusahaan melalui musyawarah atau mediasi. Namun, mediasi ini ditolak oleh pihak PT PHP I.
Polres juga telah berkoordinasi dengan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, untuk mendorong mediasi dengan melibatkan Tim Harmonisasi Penyelesaian Konflik Agraria Kabupaten Pasaman Barat, yang juga dikenal sebagai Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Tim ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status atas lahan yang menjadi sengketa.
“Hasil dari koordinasi tersebut adalah, pada Selasa (30/7/2024), tim GTRA Kabupaten Pasaman Barat turun ke lokasi sengketa untuk melakukan pengecekan. Namun, hingga saat ini belum ada rekomendasi atau hasil pengecekan dari tim tersebut,” ungkap Kapolres.
Monitoring terhadap sengketa lahan ini dilakukan oleh personel gabungan sesuai dengan Surat Perintah Kapolda Sumatera Barat Nomor: Sprin/847/IX/PAM.1.3./2024 tanggal 26 September 2024, yang dikeluarkan untuk memastikan situasi tetap kondusif di lokasi sengketa antara PT PHP I dan masyarakat Kapar.
(Riko)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel