Polres Padang Panjang Tangkap Pria Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

TOPSUMBAR – Polres Padang Panjang melalui satuan reserse narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (Satresnarkoba) menangkap satu orang pria penyalahguna narkotika jenis sabu.

Pria berinisial H (34), di tangkap di kediamannya di Sei.Andok, kelurahan Kampung Manggis, kecamatan Padang Panjang Barat, kota Padang Panjang pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy Hendra, dalam keterangan pers tertulis, Minggu (27/10/2024), membenarkan penangkapan pria HS yang berprofesi buruh harian lepas.

Rommi menjelaskan penangkapan HS berkat informasi dari masyarakat dan ketika mendapat informasi tentang tingkah laku HS,, tim reserse narkoba segera menyelidiki keberadaan HS.

“Pria HS di tangkap saat berada dirumahnya yang beralamat di Sei Andok, kelurahan Kampung Manggis, kecamatan Padang Panjang Barat, kota Padang Panjang pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 WIB,” jelasnya.

AKP Rommy menerangkan, ketika di tangkap dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar HS, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu sisa pakai yang terletak di lantai kamar dan alat hisap sabu yang di letakkan HS di lantai sudut kamarnya.

“Kepada petugas HS mengakui bahwa barang bukti tersebut memang benar miliknya yang telah dia konsumsi sebelum di lakukan penangkapan,” terangnya.

Kini pria HS dan barang bukti telah kami amankan di polres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan selanjutnya.

“Kepada pria HS dikenakan pasal UU no 35 tahun 2021,pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1), pasal 127 auat (1) huruf a dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya.

(AL)

Pos terkait