Polres Padang Panjang Bekuk Tersangka Pencuri Kartu ATM dan Kuras Saldo, Korban Alami Kerugian Rp173 Juta

TOPSUMBAR – Polres Padang Panjang melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) berhasil membekuk 4 (empat) tersangka pencuri kartu ATM dan kuras isi saldo yang ada dalam ATM milik korban.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp173.500.00.(Seratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Hal tersebut diungkap Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P., saat menggelar konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Senin (14/10/2024).

Kapolres menjelaskan, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus pencurian  tersebut berawal adanya laporan korban ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B/12/2024/SPKT/Polsek Padang Panjang/Polres Padang Panjang tanggal 11 Oktober 2024 atas nama pelapor Anhar tentang dugaan tindak pidana pencurian.

“Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekitar pukul 13:00 WIB di sebuah rumah korban atas nama Anhar di jalan Perintis Kemerdekaan, kelurahan Guguk Malintang, kecamatan Padang Panjang Timur, kota Padang Panjang. Artinya korban mengetahui pada tanggal 9 Oktober 2024 dan melaporkan ke Polsek Padang Panjang, Polres Padang Panjang pada tanggal 11 Oktober 2024,” jelas Kapolres turut didampingi Waka Polres Kompol.Eridal, SH, dan Kassat Reskrim, AKP Wiko Satria Afdhal S.Tr.K., S.I.K.

Adapun kronologis kejadian, Kapolres menyampaikan, pada Rabu 9 Oktober 2024 sekitar pukul 13:00 WIB korban mengecek kartu ATM miliknya yang disimpan dalam lemari dan setelah di check ternyata kartu ATM nya tidak ada.

Lalu, korban berinisiatif menelpon pihak Bank BRI untuk mengecheck jumlah saldo di rekeningnya.

“Dan dari keterangan pihak BRI bahwa saldo ATM telah ditarik Rp168 juta, kemudian korban juga mencheck uang simpanannya di dalam tas dalam lemari sebanyak Rp5.750.000,00, ternyata juga tidak ada. Jadi total kerugian korban adalah Rp173.750.000,00,” ujar Kapolres.

Lanjut disampaikan Kapolres, korban selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian yaitu ke Polsek Padang Panjang, Polres Padang Panjang. Dari laporan tersebut kemudian tim Polsek dan Polres Padang Panjang bergerak untuk melaksanakan penyelidikan.

Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 04:30 WIB dari hasil penyelidikan Tim Resmob Merapi Polres Padang Panjang sekitar pukul 04:30 WIB berhasil diamankan dua tersangka  inisial RH dan HP di rumah kontrakan pelaku di kelurahan Balai Gadang Timur, kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

“Dari hasil keterangan tersangka yang diamankan mengakui bahwa yang bersangkutan  melakukan pencurian kartu ATM milik korban dan mengambil uang yang ada di ATM beserta uang yang ada dalam tas yang disimpan dalam lemari korban. Keterangan tersangka bahwa dia bekerjasama menarik uang  di ATM bersama tersangka lainnya,” tutur Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan dari hasil pengungkapan berhasil diamankan 4 (empat) tersangka yang semuanya masih satu keluarga.

Tersangka pertama inisial RH (19), alamat kota Padang, sebagai pelaku pencuri ATM. RH ini bekerja lebih kurang dua bulan dirumahnya korban.

Tersangka Kedua, inisial HP (38) alamat Guguk, kabupaten Limapuluh kota berperan sebagai yang menarik uang dan mentransfer ke ATM yang lain.

Kemudian tersangka ke-tiga perempuan inisial FT (41) alamat Padang Panjang Barat, kota Padang Panjang berperan yang menyuruh mengambil kartu ATM dan menerima hasil curian. Tersangka FT ini adalah Ibu dari tersangka RH.

Lalu tersangka ke empat juga perempuan inisial MR (25) masih bersaudara dengan tersangka RH, alamat di Padang Panjang Timur, kota Padang Panjang, berperan menyuruh untuk mengambil ATM dan menerima uang hasil kejahatan.

Modus tersangka yaitu dengan cara mengambil Kartu ATM dan menguras isi saldo yang ada di ATM kemudian di transfer ke ATM yang lain.

Sedangkan motif karena kebutuhan ekonomi sehari-hari dan untuk kebutuhan biaya pernikahan tersangka RH.

“Jadi modusnya tersangka RH ini bekerja di rumah korban dan sering diajak korban untuk mengambil uang di ATM,  korban ini usianya sudah lanjut jadi nomor PIN ATM bisa diketahui tersangka,” terang Kapolres.

Seterusnya disampaikan Kapolres, Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu 1 (satu) kartu ATM BRI warna biru atas nama korban, uang hasil pencurian Rp20.600.000 yang masih tersisa,  1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam beserta STNK dan BPKB, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna merah hitam beserta STNK dan BPKB.

Kemudian, 1 (satu) unit kulkas, 1 unit Springbed, 1 (satu) unit rak TV, 2 (dua) Unit TV LCD merek Polytron, 2 (dua) lemari plastik, 2 (dua) unit HP Samsung Galaxy A55, 1 (satu) unit HP Samsung AO5S, dan 1 (satu) unit HP Oppo Reno 12 Pro.

“Pasal yang dilanggar yaitu 362 pencurian biasa dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara. Dan yang ikut serta dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman juga 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

“Kasus pencurian dengan modus menguras isi ATM korban baru ini yang pertama terjadi di wilayah hukum polres Padang Panjang,” ujar Kasatreskrim AKP Wiko Satria Afdhal, menjawab tanya awak media.

“Kita minta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada bila memperkerjakan karyawan yang ternyata modus karyawan itu hanya pura-pura bekerja dan kemudian ternyata memiliki niat melakukan tindak pidana pencurian harta majikan,” ujar Waka Polres Kompol.Eridal, juga menambahkan.

(AL)

Pos terkait