Polda Sumbar Sidang 17 Personel Anggota Pelanggaran Kode Etik Pengamanan Tawuran Polsek Kuranji

Polda Sumbar Sidang 17 Personel Anggota Pelanggaran Kode Etik Pengamanan Tawuran Polsek Kuranji

TOPSUMBAR – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan komitmen transparansi dalam menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 17 anggota Ditsamapta saat pengamanan tawuran di Polsek Kuranji pada 9 Juni 2024 lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, menyatakan bahwa penanganan kasus ini terbuka kepada publik, sesuai dengan janji Kapolda Sumbar.

“Polda Sumbar memastikan keterbukaan dalam penanganan pelanggaran anggota, termasuk dalam sidang kode etik yang sedang berlangsung. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas institusi,” ujar Kombes Dwi pada Rabu (3/10/2024) di Mapolda Sumbar.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sidang kode etik untuk pelanggaran ini telah dimulai, dengan tahap awal mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis minggu depan.

Kombes Dwi menegaskan bahwa sidang kode etik ini dilakukan secara terbuka dengan mengundang berbagai institusi eksternal seperti Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM, dan LBH.

“Alhamdulillah, undangan kami diterima, dan semua lembaga eksternal hadir untuk menyaksikan proses sidang,” tambahnya.

Dari 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, hanya 7 saksi yang bisa hadir di sidang, dengan 5 saksi didampingi oleh LBH dan 2 saksi tanpa pendampingan.

Kombes Dwi menjelaskan bahwa proses persidangan akan terus berlangsung hingga semua saksi memberikan keterangan.

“Dari keterangan saksi-saksi yang sudah hadir, proses sidang berjalan dengan baik. Untuk sementara, kami fokus pada satu terduga pelanggar hingga putusan selesai, baru kemudian melanjutkan ke terduga pelanggar lainnya,” katanya.

Sebanyak 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar akan disidangkan secara terpisah, dimulai dari anggota yang bertanggung jawab sebagai ketua tim pada operasi patroli saat kejadian tawuran.

“Setiap laporan pelanggaran akan ditangani secara individu, sesuai aturan, yakni satu berkas, satu laporan, dan satu putusan,” tutup Kombes Dwi.

Sementara, untuk anggota pertama yang disidang ialah Ketua Tim yang membawa rombongan untuk mengadakan patroli di hari kejadian tersebut.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait