Plt Bupati Padang Pariaman Minta Perangkat Daerah Kooperatif dalam Pemeriksaan BPK RI Sumbar

Plt Bupati Padang Pariaman Minta Perangkat Daerah Kooperatif dalam Pemeriksaan BPK RI Sumbar

TOPSUMBAR – Plt Bupati Padang Pariaman, Rahmang, menghadiri Entry Briefing Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda, kawasan IKK Parit Malintang, pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Entry Briefing ini dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, beserta tim yang dipimpin oleh Kasubaud Sumbar I, Novemris, dan Ketua Tim, Reza Akbar Latief.

Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, turut hadir Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, Inspektur Hendra Aswara, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam sambutannya, Plt Bupati, Rahmang menyampaikan ucapan selamat datang kepada Sudarminto yang baru bertugas di Sumatera Barat selama enam hari.

Rahmang juga mengingatkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk kooperatif dalam menyikapi setiap permintaan dokumen dan data dari tim pemeriksa.

“Untuk kelancaran proses pemeriksaan ini, saya meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi segala permintaan terkait data dan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Rahmang.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rahmang menegaskan tidak perlu ada kekhawatiran dari Kepala Perangkat Daerah, karena pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan segala proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK melalui proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi dilaksanakan secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Kami harap, pemeriksaan ini dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan belanja daerah,” jelas Sudarminto.

Sudarminto menambahkan bahwa pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung selama 15 hari dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci.

Selain itu, pemeriksaan ini juga akan mendukung proses audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.

“Kami berharap adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak untuk kelancaran proses pemeriksaan ini,” tutupnya.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 297/ST/XVIII/PDG/10/2024, dengan Reza Akbar Latief sebagai ketua tim, bersama empat anggota lainnya.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait