Pj Sekda Pariaman Pastikan 1.491 Tenaga Honorer Bisa Mendaftar PPPK Tahun 2024

Pj Sekda Pariaman Pastikan 1.491 Tenaga Honorer Bisa Mendaftar PPPK Tahun 2024

TOPSUMBAR – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II di Pekanbaru, Kamis (3/10/2024).

Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa sebanyak 1.491 tenaga honorer di Kota Pariaman dapat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Yaminu didampingi oleh Kepala Bappeda Hendri, Sekretaris BKPSDM Fuadi M, Sekretaris Kominfo Riky Falantino, Kabid Mutasi dan Informasi BKPSDM Andi Susanti, serta beberapa staf lainnya.

Bacaan Lainnya

“InsyaAllah, kami akan memastikan bahwa semua tenaga honorer ini bisa mendaftar sebagai PPPK tahun ini. Kami berharap tidak ada yang tertinggal dalam proses ini,” ujar Yaminu Rizal.

Sub Koordinator Pengangkatan ASN dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Iswahyudi, memberikan penjelasan bahwa seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 telah resmi dibuka, berdasarkan pengumuman BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Proses pendaftaran dibagi menjadi dua periode. Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dikhususkan bagi pelamar prioritas, termasuk Guru Pelamar Prioritas, lulusan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Periode kedua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Konsultasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting, yaitu:

  1. Pemko Pariaman berkomitmen menuntaskan pengisian formasi untuk 1.491 tenaga honorer pada tahun 2024.
  2. Jika terdapat perbedaan kualifikasi formasi, posisi dapat diisi lintas OPD.
  3. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh pimpinan OPD atau Sekda.
  4. Salah satu syarat mutlak adalah masa kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran dimulai, yaitu 1 Oktober 2024.

Konsultasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa tenaga honorer di Kota Pariaman bisa memanfaatkan kesempatan pendaftaran PPPK dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait