TOPSUMBAR – Pada perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bagi masyarakat yang berada di luar daerah domisili tetap dapat menggunakan hak suaranya.
Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli didampingi Divisi perencanaan data dan informasi, Elvira Roza menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024 meskipun sedang berada diluar daerah.
“Warga yang sedang berada diluar daerah jika ingin menggunakan hak pilihnya wajib melaporkan memberitahukan keberadaan dirinya ke PPS,PPK, atau KPU tempat masyarakat tersebut berada saat itu”, kata Ade Kurnia Zelli.
Hal itu disampaikan pada kegiatan sosialisasi pemilihan umum kepala Daerah serentak tahun 2024 yang Pesertanya perwakilan Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan pemilih pemula, di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis 10 0ktober 2024.
Kemudian imbuhnya, waktu pelaporan atau pemberitahuan tersebut untuk masyarakat juga diatur yakni masyarakat dengan status sembilan kategori melaporkan ke PPS,PPK, KPU selambatnya pada H-30 atau pada 28 Oktober 2024.
“Masyarakat yang termasuk dalam sembilan kategori, seperti sedang bertugas di tempat lain, menjalani perawatan inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau rehabilitasi, serta mereka yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba,” kata Ade Kurnia Zelli.
“Lalu, masyarakat yang sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, mengikuti tugas belajar, pindah domisili, terdampak bencana alam, bekerja di luar wilayah tempat tinggal, serta kondisi khusus lainnya yang tidak tercakup di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ade melanjutkan PPS, PPK dan KPU tetap menerima laporan masyarakat agar tidak kehilangan hak pilih pada H-7 pada 20 Nopember 2024 untuk empat kategori.
“Empat kategori masyarakat yang dilayani pada H-7 yaitu, bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, menjalani tahanan Rutan atau lapas dan tertimpa bencana alam”, jelasnya.
(KMS)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel