TOPSUMBAR – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di era informasi dan keterbukaan, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mengadakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Acara ini berlangsung di Aula Kopay Dinas Komunikasi dan Informatika, Balai Kota Payakumbuh, pada Senin (28/10/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Junaidi, menekankan pentingnya peran PPID dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
“Peran PPID diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat membuka acara.
Junaidi juga menggarisbawahi perlunya kerja sama antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengoptimalkan pelayanan publik.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Diperlukan rencana strategis serta kolaborasi yang baik dari semua SKPD di lingkungan Pemko Payakumbuh,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa di era digital saat ini, setiap OPD diharapkan menunjuk satu admin untuk menjadi pengelola PPID, SP4N LAPOR, dan website.
“Dengan cara ini, koordinasi akan lebih optimal, sehingga layanan informasi dan dokumentasi dapat diakses dengan lebih mudah,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, yang menjadi narasumber dalam acara tersebut, menekankan bahwa transparansi informasi publik merupakan kewajiban pemerintah.
“Kurangnya keterbukaan dapat memicu ketidakpuasan masyarakat, yang berpotensi mengganggu kinerja dan menurunkan kepercayaan publik,” jelasnya.
Tanti juga menyoroti pentingnya memiliki daftar informasi publik yang terkategori dengan baik serta memastikan pembaruan informasi secara berkala, setidaknya setiap enam bulan.
“Langkah-langkah ini dapat diimplementasikan melalui SOP yang efektif dan alokasi anggaran yang memadai,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum bagi setiap OPD di Kota Payakumbuh untuk lebih siap dalam melaksanakan tugasnya sebagai badan publik sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(TON)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel