Pemkab Solok Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi, Penyelesaian BMD, serta Penyerahan PSU dan Piutang bersama KPK RI

Pemkab Solok Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi, Penyelesaian BMD, serta Penyerahan PSU dan Piutang bersama KPK RI

TOPSUMBAR – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Solok mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi (MCP 2024) sekaligus koordinasi terkait penyelesaian Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD), Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU), serta piutang pajak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Rapat ini berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, Tim Korsup KPK RI Wilayah I, kepala OPD terkait, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, perwakilan Kejaksaan Negeri Solok, serta Tim Verifikasi PSU Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat ini, dibahas perkembangan pelaksanaan MCP 2024 di Kabupaten Solok serta laporan mengenai reviu dan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Selain itu, dilakukan pemaparan terkait sertifikasi aset Barang Milik Daerah (BMD), PSU, dan piutang pajak oleh OPD dan pemangku kepentingan terkait.

Salah satu agenda utama adalah penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Solok.

PSU yang diserahkan mencakup jalan lingkungan, drainase, serta lahan fasilitas umum. Ini merupakan penyerahan PSU pertama di Provinsi Sumatera Barat.

Proses serah terima dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, yang mewakili pemerintah daerah.

Sebelum penyerahan dilakukan, ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU dari dua pengembang, yaitu PT Batu Baroda Internasional yang mengembangkan Perumahan Permata Halaban Koto Baru, serta PT Griya Hansela Berkah Abadi yang mengelola Perumahan Griya Hansela 4.

Selain itu, penyerahan PSU bertujuan agar pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan berkelanjutan serta pemeliharaan terhadap fasilitas umum yang ada, menggunakan dana APBD Kabupaten Solok.

Dengan adanya PSU, pemerintah juga dapat memastikan perumahan yang sehat, aman, dan layak bagi masyarakat.

Ketua Rombongan Wilayah I KPK RI, Mohammad Jhannatan, menegaskan bahwa KPK terus mendorong percepatan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Langkah ini penting karena PSU merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik untuk menghindari potensi kerugian negara.

Jhannatan juga mengingatkan Pemkab Solok untuk terus memperbaiki kinerja dalam mencapai target pajak dan mengelola piutang pajak, guna mencapai hasil optimal serta mencegah potensi masalah di kemudian hari.

PSU, yang merupakan bagian dari fasilitas bagi pengembang perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), berperan penting dalam memastikan perumahan yang layak dan terjangkau.

Pada kesempatan ini, PSU yang diserahkan bernilai lebih dari Rp 2 miliar.

(BY)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait