Pasca Mundurnya Direktur Perumda Air Minum Tirta Antokan Agam, Bupati Agam Telah Tunjuk Plt Direktur

TOPSUMBAR – Pasca mundurnya Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Antokan Agam, Wahyu Tanaka, Bupati Agam pun telah tunjuk Pelaksana tugas (Plt).

Hal tersebut disampaikan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Antokan, Drs. Edi Busti, MSi, di Padang Baru Lubuk Basung, Kabupaten Agam Selasa, 22 Oktober 2024.

Edi Busti menjelaskan bahwa, Wahyu Tanaka telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan maka Bupati Agam telah menunjuk Plt dari Kepala Bagian di PDAM Tirta Antokan.

“Proses pemberhentian Direktur dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun” kata Edi.

Disebutkannya, pada 4 September 2024, Wahyu Tanaka mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Bupati Agam, menyatakan bahwa jika kinerjanya tidak memenuhi target yang telah disepakati, ia siap menanggung konsekuensi dan bersedia mencari pengganti.

Sebelum pernyataan tersebut, Edi menambahkan, Wahyu juga pernah menyampaikan keinginan untuk berhenti secara lisan kepada Kepala Bagian Perekonomian, Widyastuti.

“Menyikapi keinginan tersebut, kami selaku Dewan Pengawas, bersama Bupati dan Kepala Bagian Perekonomian, telah berusaha untuk mengkonfirmasi secara langsung keinginan tersebut kepada Saudara Wahyu Tanaka, bahkan kami mendatangi kantornya,” ungkap Edi.

Edi juga menegaskan bahwa Bupati, Dr. Andri Warman MM telah berupaya menghubungi Direktur untuk mendiskusikan situasi ini. Sayangnya, tidak ada respons dari yang bersangkutan.

“Kami juga telah menugaskan Kabag Perekonomian dan Kabag Umum Perumda untuk mencari keberadaan Direktur, namun tidak menemukan informasi yang jelas,” jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 18 September 2024, Wahyu Tanaka kembali menghubungi Bupati dan menyatakan bahwa ia rela dan ikhlas untuk diberhentikan, sesuai dengan pesan yang disampaikan kepada Kabag Perekonomian.

“Kami masih berupaya untuk melakukan pertemuan dan dialog langsung, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia. Ia berharap Bupati dan pemerintah daerah dapat segera membuat keputusan untuk memberhentikannya,” ujar Edi.

Edi menuturkan, berdasarkan sikap dan tanggapan tersebut, Bupati Agam menyimpulkan bahwa Direktur memang meminta untuk diberhentikan.

“Untuk itu pada 23 September 2024, Keputusan Bupati Nomor 362 Tahun 2024 diterbitkan, yang mengatur pemberhentian Wahyu Tanaka sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Antokan untuk masa jabatan 2023-2027 dan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur yang baru,” tuturnya.

Edi Busti menegaskan bahwa proses pemberhentian ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan tata kelola yang baik dan transparan dalam pengelolaan perusahaan daerah.

(AL)

Pos terkait