NasDem Laporkan Dugaan Perusakan APK oleh Oknum TKSK di Pesisir Selatan ke Bawaslu

NasDem Laporkan Dugaan Perusakan APK oleh Oknum TKSK di Pesisir Selatan ke Bawaslu

TOPSUMBAR – Badan Hukum (Bahu) Partai NasDem Kabupaten Pesisir Selatan resmi melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh seorang oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Laporan tersebut diajukan oleh Humas NasDem, Rega Desfinal, kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan.

Laporan dengan NOMOR: 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024 diterima oleh Fuad El Khair, M.Kom, dari Bawaslu Pesisir Selatan. Sementara, Rega Desfinal bertindak sebagai pelapor mewakili Partai NasDem.

Menurut Rega Desfinal, laporan ini telah dilengkapi dengan berbagai berkas pendukung serta saksi yang dihadirkan untuk memperkuat dugaan pelanggaran.

Ia menyampaikan bahwa penyerahan berkas dilakukan langsung kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, serta pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima secara resmi dan berkasnya sudah lengkap, termasuk saksi-saksi yang mendukung kasus ini,” ujar Rega Desfinal.

Ia juga berharap agar laporan tersebut dapat diproses secara rinci dan memberikan efek jera kepada pihak yang diduga melakukan perusakan APK.

Di pihak lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan segera diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami akan menelusuri apakah ada unsur pelanggaran yang dilakukan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana. Saat ini, kasus ini masih dalam tahap pendaftaran dan pengkajian,” jelas Syauqi Fuadi.

(RE)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait