Nagari Situjuah Batua Ditunjuk sebagai Nagari Percontohan Anti-Korupsi di Sumatera Barat

Nagari Situjuah Batua Ditunjuk sebagai Nagari Percontohan Anti-Korupsi di Sumatera Barat

TOPSUMBAR – Nagari Situjuah Batua, Kabupaten Lima Puluh Kota, resmi ditetapkan sebagai nagari percontohan dalam program Nagari Anti-Korupsi oleh Tim Provinsi Sumatera Barat.

Penunjukan ini berdasarkan berbagai inovasi yang telah diimplementasikan di Situjuah Batua dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Diketahui, Nagari Situjuah Batua telah mengambil langkah proaktif dengan mengesahkan Peraturan Nagari (Pernag) Nomor 8 Tahun 2019, yang fokus pada pencegahan korupsi berbasis hukum adat Salingka Nagari, sebuah pendekatan yang unik dan satu-satunya di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Beberapa peraturan tambahan juga diterapkan, seperti Pernag Adat Basandi Sarak, Pernag untuk pelestarian lingkungan hidup, serta Pernag berbasis kewenangan desa dengan mempertimbangkan hak-hak tradisional nagari.

“Korupsi adalah salah satu kendala terbesar bagi pembangunan. Pemberantasan korupsi harus dimulai dari tingkat desa dan nagari sebagai garda terdepan. Oleh karena itu, kami mendukung penuh program Nagari Anti-Korupsi ini untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ucap Wali Nagari Situjuah Batua, Pjs. Bupati Lima Puluh Kota melalui Inspektur Daerah, Irwandi di aula kantor Bupati setempat pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Acara penilaian ini dihadiri oleh pejabat pemerintah seperti Asisten Pemerintahan Eki Hari Purnama, Kepala Dinas Kominfo Joni Amir, Sekretaris DPMD Elfitria, Camat Situjuah Limo Nagari Rumelia, Wali Nagari Don Vesky, Forkopinca, serta tokoh masyarakat.

Ketua Tim Penilai Nagari Anti-Korupsi, Ahda Yanuar, menjelaskan bahwa Nagari Situjuah Batua adalah salah satu nagari dari Sumatera Barat yang dinilai berprestasi dalam penerapan sistem antikorupsi, bersama 14 kabupaten/kota lainnya.

“Korupsi merusak nilai dan sendi bangsa kita. Oleh sebab itu, saat ini program KPK fokus pada edukasi dan informasi kepada masyarakat untuk mencegah praktik korupsi,” ujar Ahda.

Menurut data KPK sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 diterbitkan, sekitar 50% kasus korupsi di Indonesia terjadi di tingkat desa dan nagari.

Untuk menanggapi hal ini, KPK meluncurkan program nagari antikorupsi sejak 2021, yang pada 2023 telah mencakup desa/nagari di seluruh kabupaten dan kota yang menerima Dana Desa di Sumatera Barat, termasuk Nagari Situjuah Batua di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Wali Nagari Situjuah Batua, Don Vesky, turut memaparkan upaya nagari dalam menjaga transparansi dan integritas pelayanan kepada masyarakat, yang kemudian diikuti dengan sesi tanya jawab bersama Tim Penilai Provinsi.

Situjuah Batua kini menjadi model studi banding bagi nagari lain dari berbagai daerah seperti Muaro Bungo, Tebo, Sungai Penuh, dan lainnya, yang tertarik belajar tentang pengelolaan pemerintahan desa yang transparan dan bebas korupsi.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait