TOPSUMBAR – Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, didaulat mewakili Provinsi Sumatera Barat dalam ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024.
Nagari ini menjadi salah satu dari empat desa terbaik nasional dalam kategori Desa Berkembang.
Tim Visitasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia mengunjungi Nagari Simalanggang untuk melakukan penilaian lanjutan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, yang didampingi oleh perwakilan dari Bappenas RI, Yunes Herawati.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari.
Kehadiran mereka disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Herman Azmar, yang mewakili Pjs. Bupati, bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Joni Amir, Camat Payakumbuh, Wifrianto, serta Wali Nagari Simalanggang.
Kegiatan visitasi ini merupakan bagian dari proses seleksi akhir untuk menentukan desa yang akan meraih penghargaan dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024.
Sebelumnya, 81 desa dari 32 provinsi telah mengikuti seleksi, dan Nagari Simalanggang berhasil menembus empat besar pada kategori Desa Berkembang.
Dari seluruh desa yang mengikuti penilaian, hanya sepuluh desa terbaik yang terpilih untuk dikunjungi tim visitasi.
Dalam sambutannya, Sekda Herman Azmar menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Nagari Simalanggang yang mewakili Sumatera Barat dan meraih posisi 4 besar nasional.
“Kami berterima kasih kepada Komisi Informasi RI dan mengapresiasi Wali Nagari Simalanggang serta masyarakatnya yang berhasil masuk dalam peringkat empat besar. Kami berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi nagari-nagari lain di Kabupaten Limapuluh Kota,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi badan-badan publik di daerah untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi.
“Semoga hasil penilaian ini bisa menjadi refleksi bagi pemerintah daerah dan nagari dalam meningkatkan pelayanan publik serta transparansi informasi kepada masyarakat,” tambah Herman.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara.
“Banyak yang khawatir bahwa informasi publik akan disalahgunakan, namun Nagari Simalanggang telah menunjukkan keterbukaan yang luar biasa kepada masyarakat dalam akses informasi,” tuturnya.
Rospita juga menjelaskan bahwa ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024 bertujuan memastikan desa-desa di Indonesia patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PERKI SLIP Desa).
“Kita harus memastikan bahwa setiap desa mematuhi prinsip keterbukaan informasi yang sudah diamanatkan dalam regulasi,” pungkasnya.
(TON)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel