KPU Padang Panjang Tetapkan Jadwal Debat Calon Walikota dan Wakil Walikota, Ini Tanggalnya

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menetapkan jadwal debat calon Walikota dan calon Wakil Walikota Padang Panjang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Padang Panjang 2024.

Jadwal debat pertama pada tanggal 23 Oktober 2024, kedua tanggal 6 November 2024, dan ketiga tanggal 21 November 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Masnaidi saat konferensi pers di Padang Panjang, Selasa (8/10/2024).

Masnaidi menjelaskan, debat pertama tanggal 23 Oktober khusus debat calon Walikota,  debat kedua tanggal 6 November khusus debat calon Wakil Walikota, dan debat ketiga tanggal 21 November adalah debat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

“Kita merencanakan jadwal debat ini pada malam hari,” jelas Masnaidi pada konferensi pers bertajuk tahapan kampanye, daftar pemilih pindahan dan pembentukan KPPS pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat serta Walikota dan wakil Walikota Padang Panjang tahun 2024.

Masnaidi juga menyebutkan, meskipun jadwal tanggal debat telah ditetapkan, namun untuk lokasi atau tempat masih belum fiks atau final termasuk siapa saja tujuh orang panelis.

“Untuk lokasi atau tempat debat dilangsungkan sedang kita matangkan, nanti setelah fiks atau final akan kita informasikan lagi, termasuk siapa saja tim panelis yang terdiri tujuh orang,” ujarnya.

Selain menjelaskan tentang jadwal debat calon Walikota dan calon Wakil Walikota, pada konferensi pers yang dimoderatori Kasubbag Parmas dan SDM KPU Kota Padang Panjang, Rizky Satria dan dihadiri insan pers Padang Panjang itu, Masnaidi juga menjelaskan tentang daftar pemilih pindahan dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Masnaidi menegaskan syarat utama untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Padang Panjang.

“Selama seseorang itu tidak terdaftar pada DPT daerah lain maka pemilih itu boleh masuk DPT Kota Padang Panjang,” tegasnya.

Selanjutnya pengumuman sekaligus pelantikan anggota badan ad-hoc KPPS pada 7 November 2024.

Hal lain disampaikan Masnaidi, tentang kampanye terbatas Paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang maksimal dihadiri 1000 (seribu) orang.

“Pada kampanye terbatas paslon Walikota dan Wakil Walikota tidak dibolehkan bagi-bagi uang, kecuali ada perlombaan itupun hadiahnya dalam bentuk barang dengan nilai satu hadiah maksimal Rp1 juta,” terangnya.

Sedangkan pada kampanye terbatas Paslon gubernur dan Wakil gubernur Sumatera Barat bila diadakan di Kota Padang Panjang maksimal dihadiri 2000 orang.

Kemudian, kampanye rapat umum atau kampanye akbar, masing-masing paslon Walikota dan Wakil Walikota dapat satu kali jadwal rapat umum atau rapat akbar pada tiga hari terakhir sebelum masa tenang, yaitu tanggal (21-23/11/2024) dengan jadwal sesuai nomor urut Paslon.

Selanjutnya, kampanye di media sosial (Medsos) masing-masing tim Paslon mendaftarkan ke KPU sebanyak 20 platform medsosnya.

“Nanti KPU akan menembuskan ke Bawaslu, Polres, Kejaksaan yang tergabung dalam tim Gakkumdu yang akan menilai apakah ada pelanggaran pada flatform medsos yang didaftarkan tim paslon,” pungkas Masnaidi.

(AL)

Pos terkait