KPU Padang Panjang akan Gelar Debat Pertama Cawako dan Wawako Pada Rabu Malam, Berikut Ketentuannya

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Padang Panjang akan gelar debat pertama calon walikota (cawako) dan calon wakil walikota (cawawako) pada pemilihan Walikota  (Pilwako) dan Wakil Walikota (Wawako) Padang Panjang tahun 2024 pada Rabu malam (23/10/2024).

Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Padang Panjang, Gunawan dalam rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan debat pertama pilwako dan wawako Padang Panjang tahun 2024, di Auditorium Mifan, Senin (21/10/2024).

Gunawan, mengatakan rakor ini diadakan untuk mematangkan persiapan, bagaimana mekanisme dan tata cara yang diikuti agar debat pertama nanti berjalan lancar, tertib, tanpa menimbulkan kegaduhan.

Dijelaskannya, debat akan diadakan sebanyak 3 kali, pertama pada Rabu malam, 23 Oktober, bertempat di Gedung DPRD Kota Padang Panjang.

“KPU akan mengadakan debat sebanyak 3 kali, debat pertama akan diadakan Rabu lusa pada pukul 20.00 WIB di Gedung DPRD. Debat ini salah satu ajang untuk pendalaman visi misi program pasangan calon (paslon),” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih dan SDM, Masnaidi, mengatakan debat diadakan untuk menggali visi misi program paslon harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Padang Panjang.

“Debat ini disiarkan langsung oleh Padangtv, dilaksanakan selama 180 menit. 30 menit pembukaan, 150 menit sesi debat dibagi dalam 6 segmen,” ujarnya.

Masnaidi juga menjelaskan sejumlah ketentuan sebelum dan selama debat berlangsung, seperti pembatasan jumlah simpatisan paslon yang bisa masuk kedalam gedung tempat debat berlangsung.

“Untuk simpatisan masing-masing paslon bisa masuk kedalam gedung hanya 35 orang. Sementara diluar gedung juga dibatasi 50 orang masing-masing paslon,” jelasnya.

Kemudian saat debat tidak ada yang membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye.

“Yang boleh digunakan hanya yang melekat dibadan, seperti topi dan baju. selain itu tidak diperbolehkan,” tegas Masnaidi.

Selanjutnya saat terjadi perdebatan, simpatisan yang hadir tidak boleh mengintimidasi paslon lain. Seperti berteriak, cemooh, serta meneriaki yel-yel dan slogan.

“Untuk meneriaki yel-yel dan slogan, masing-masing simpatisan paslon akan diberi kesempatan, tapi tidak boleh saat debat berlangsung,” tegasnya lagi.

Rakor tersebut juga dijelaskan bagaimana teknis debat oleh EO Padangtv. Dan juga membahas, terkait keamanan, lalu lintas, penerangan, dan hal-hal lainnya.

Rakor yang di gelar KPU kota Padang Panjang turut dihadiri masing-masing LO Paslon, perwakilan dari Polres, Kejaksaan, TNI, Bawaslu, BPBD, Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dishub, Kominfo, Sekretariat DPRD, Camat, Lurah, dan Media.

(AL)

Pos terkait