Kota Pariaman Terima Tim Penilai Dinkes Sumbar untuk Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kota Pariaman Terima Tim Penilai Dinkes Sumbar untuk Evaluasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menerima kunjungan tim penilai dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (18/10/2024), dalam rangka menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tim penilai didampingi oleh Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Raiza Oktriva, bersama jajaran terkait.

Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan tujuh aspek utama yang diatur dalam Perda KTR, yang meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Institusi Pendidikan, Tempat Kerja, Tempat Umum, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, serta Fasilitas Tempat Bermain Anak.

Dalam evaluasi tersebut, tim penilai menggarisbawahi pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pariaman.

Satgas ini akan bertugas melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, dan evaluasi atas pelaksanaan Perda KTR.

Selain itu, disarankan juga pembentukan Satgas Internal KTR di setiap institusi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan di berbagai lingkungan.

Raiza Oktriva, Plt Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pariaman, menjelaskan bahwa Perda KTR merupakan kebanggaan bagi Kota Pariaman, karena peraturan ini menjadi salah satu komponen penting dalam penilaian Kota Sehat dan Kota Layak Anak.

Raiza berharap Perda ini dapat terus diperkuat dan disosialisasikan kepada masyarakat luas demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan bebas rokok.

“Kami berharap penilaian ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kawasan bebas rokok, sekaligus menjaga kesehatan lingkungan di Kota Pariaman,” kata Raiza.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait