Kota Padang Resmikan 11 Rumah Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Hukum Ringan

Kota Padang Resmikan 11 Rumah Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Hukum Ringan

TOPSUMBAR – Dalam upaya untuk memperkuat sistem keadilan yang inklusif dan restorative, serta menyelesaikan perkara hukum ringan di luar pengadilan, Kota Padang resmi meluncurkan 11 Rumah Restorative Justice di tiap kecamatan.

Peresmian ini berlangsung di Ruang Bagindo Aziz Chan pada Senin, 7 Oktober 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menekankan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang, Baznas Kota Padang, dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan restoratif yang adil dan berimbang.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kota Padang mendukung penuh pelaksanaan Restorative Justice melalui program Rajo Labiah dan pembentukan Rumah Restorative Justice. Tujuannya adalah menciptakan kesepakatan penyelesaian yang berkeadilan, mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat, serta memberi ruang kepada pelaku untuk memperbaiki diri,” jelas Andree.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran LKAAM dalam membantu pelaku untuk kembali diterima oleh masyarakat, sementara Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang akan menyediakan pelatihan keterampilan bagi para pelaku agar dapat kembali berpenghasilan.

Sementara, bantuan permodalan dan peralatan juga disiapkan oleh Baznas Kota Padang untuk mendukung pelaku memulai kehidupan baru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, menambahkan bahwa pembentukan Rumah Restorative Justice di Kota Padang adalah bagian dari program nasional untuk mengedepankan penyelesaian kasus dengan cara dialog dan mediasi.

“Restorative Justice membawa manfaat besar bagi masyarakat. Ketika perdamaian sudah tercapai, kami juga akan memberikan arahan dan pelatihan kepada pelaku agar bisa melanjutkan hidup dengan lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang, Aliansyah, menyatakan bahwa Rumah Restorative Justice bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ringan melalui dialog antara pelaku, korban, serta keluarga dari kedua belah pihak.

“Kami berharap Rumah Restorative Justice ini dapat menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dan kearifan lokal yang selama ini menjadi dasar penyelesaian konflik di masyarakat Minangkabau,” ucapnya.

Peresmian Rumah Restorative Justice ini diiringi dengan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemko Padang, Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas, Baznas, dan LKAAM, sebagai wujud sinergi dalam menciptakan keadilan restoratif yang berkelanjutan.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait