Konsultasi Publik Penyusunan RDTR 2025-2045, Dinas PUPR Kota Payakumbuh Ajak Masyarakat Terlibat

Konsultasi Publik Penyusunan RDTR 2025-2045, Dinas PUPR Kota Payakumbuh Ajak Masyarakat Terlibat

TOPSUMBAR – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengadakan Konsultasi Publik (KP) kedua terkait Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2025-2045.

Acara ini berlangsung di Aula Balai Inseminasi Buatan Tuah Sakato, Kamis (10/10/2024).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda, menegaskan pentingnya RDTR sebagai dokumen milik seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, proses perencanaan harus melibatkan berbagai pihak agar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama.

“RDTR ini harus dirancang dengan bijaksana. Misalnya, jika sebuah area telah ditetapkan sebagai zona pertanian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kita tidak boleh sembarangan mengubahnya menjadi kawasan terbangun,” ujar Rida.

Ia juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga setiap keputusan zona harus dipertimbangkan matang.

Rida berharap melalui konsultasi publik ini, semua pihak dapat memastikan bahwa perencanaan RDTR benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

“RDTR yang kita susun bersama ini masih merupakan rancangan awal. Tantangan terbesar dalam pelaksanaannya adalah pada tahap pengendalian. Oleh karena itu, penyusunan RDTR harus mengedepankan langkah-langkah preventif yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rida menyoroti pentingnya menyesuaikan revisi RDTR agar selaras dengan perubahan internal serta kebijakan strategis nasional.

Ia juga mengingatkan bahwa Kota Payakumbuh telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dan Provinsi, sehingga hal ini perlu diakomodasi dalam perencanaan ke depan.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) RDTR yang saat ini berlaku, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2018, sudah memasuki masa peninjauan kembali pada tahun 2023.

“Peninjauan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Konsultasi publik ini menjadi wadah bagi seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam merumuskan kebijakan pembangunan Kota Payakumbuh untuk 20 tahun mendatang,” tuturnya.

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak seperti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, serta masyarakat umum lainnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait