Kolaborasi Pusat dan Daerah Membuahkan Hasil, Mentawai Keluar dari Status Daerah Tertinggal

Kolaborasi Pusat dan Daerah Membuahkan Hasil, Mentawai Keluar dari Status Daerah Tertinggal

TOPSUMBAR – Kabupaten Kepulauan Mentawai secara resmi keluar dari status daerah tertinggal, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024.

SK ini mencantumkan Mentawai sebagai salah satu dari 26 kabupaten yang berhasil dientaskan dari status daerah tertinggal pada periode 2020-2024.

Plt Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama dan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat, serta partisipasi aktif masyarakat Mentawai.

“Alhamdulillah, ini adalah hasil dari perjuangan panjang kita bersama. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, baik pemerintah daerah, provinsi, pusat, maupun masyarakat setempat. Semuanya telah menjalankan perannya dengan baik,” ujar Audy di Padang pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Audy menambahkan bahwa dengan terentasnya Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka tidak ada lagi daerah di Sumatera Barat yang menyandang status daerah tertinggal.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan pembinaan dan dukungan kepada Mentawai untuk memastikan daerah tersebut terus berkembang dalam tiga tahun ke depan.

“Kita tidak akan lepas perhatian dari Mentawai. Meski statusnya sudah tidak tertinggal, pembinaan akan tetap dilakukan untuk memastikan daerah ini semakin maju,” lanjut Audy.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatra Barat, Medi Iswandi, menyatakan bahwa dalam empat tahun terakhir, Pemprov Sumbar telah melaksanakan berbagai program terpadu untuk mengurangi ketertinggalan di Mentawai.

Program-program tersebut mencakup peningkatan sarana pendidikan, pemberian tunjangan khusus bagi tenaga pendidik, serta fokus pada sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi.

“Penyelesaian pembangunan Bandara Rokot, pembangunan jalan trans-Mentawai, promosi pariwisata Mentawai hingga ke mancanegara, serta berbagai agenda lainnya adalah beberapa contoh upaya terpadu yang dilakukan,” jelas Medi.

Selain Mentawai, SK Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 490 Tahun 2024 juga mencatat bahwa 25 kabupaten lain dari 11 provinsi di Indonesia berhasil dientaskan dari status daerah tertinggal pada periode 2020-2024.

(adpsb/bud)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait