Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

TOPSUMBAR – Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2024-2029 resmi dilantik pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Gedung DPRD setempat, Jalan Lintas Sumatera, Nagari Kandang Baru.

Berdasarkan Pasal 37 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, disebutkan bahwa “Pimpinan DPRD terdiri atas satu ketua dan dua wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 hingga 44 orang.”

Partai politik yang berhak menempati posisi pimpinan DPRD telah mengajukan calon mereka kepada pimpinan sementara DPRD, dan penetapannya dilakukan dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Tiga partai pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Sijunjung yang berhak menempati posisi pimpinan DPRD adalah Partai Golkar (28.251 suara), disusul oleh PKS (15.098 suara) dan Partai Gerindra (13.876 suara).

Partai Golkar menunjuk Rengga Wana Putra, SM (2.965 suara) sebagai Ketua DPRD, PKS menugaskan H. Kepridaus, S.Ag (1.184 suara) sebagai Wakil Ketua DPRD, dan Partai Gerindra mempercayakan Drs. Syahril Syamra (1.438 suara) sebagai Wakil Ketua DPRD.

Ketiga pimpinan DPRD tersebut mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Muaro, Arsul Hidayat, SH, MH.

Adapun tugas pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung, antara lain:

  1. Memimpin sidang-sidang DPRD serta menyimpulkan hasilnya untuk diambil keputusan;
  2. Menyusun rencana kerja pimpinan dan membagi tugas antara ketua dan wakil ketua;
  3. Melakukan koordinasi untuk menyinergikan pelaksanaan agenda dan kegiatan alat kelengkapan DPRD;
  4. Bertindak sebagai juru bicara DPRD;
  5. Melaksanakan dan mensosialisasikan keputusan DPRD;
  6. Mewakili DPRD dalam hubungan dengan lembaga atau instansi lain;
  7. Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga vertikal sesuai dengan keputusan DPRD;
  8. Mewakili DPRD di pengadilan;
  9. Melaksanakan keputusan DPRD terkait penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota;
  10. Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna;
  11. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk hal tersebut.

Pelantikan ini turut disaksikan oleh Pjs. Bupati Sijunjung Drs. Maifrizon, M.Si, beserta jajaran Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten, instansi vertikal, pimpinan OPD, KPU, Bawaslu, serta keluarga dari pimpinan DPRD.

Setelah pelantikan, Ketua DPRD sementara Yusni Darti, SH, MM, menyerahkan palu sidang kepada ketua definitif, disertai dengan penandatanganan berita acara pada pukul 10.40 WIB.

Prosesi ini juga disiarkan melalui Radio Lansek Manih 93,6 FM.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD terpilih, Rengga Wana Putra, berkomitmen untuk menjadikan DPRD sebagai lembaga yang mampu mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan membawa DPRD menjadi lembaga yang bisa membawa daerah ini menuju kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rengga juga menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Pantun dari Pjs. Bupati, Maifrizon turut memeriahkan acara:

“Pergi ke pasar beli kuini,
Beli kuini di hari pagi,
Selamat atas pelantikan ini,
Mari kita terus bersinergi.”

(AG)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait