Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Sijunjung Periode 2024-2029 Dilantik Lusa

Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Sijunjung Periode 2024-2029 Dilantik Lusa

TOPSUMBAR – Teka-teki mengenai pelantikan ketua dan wakil ketua definitf DPRD Kabupaten Sijunjung mulai menampakan titik terang.

“Insyaallah, hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB akan dilantik,” demikian jawaban singkat Sekwan Miswita, SH, MR menjawab media sore ini, Selasa, 15 Oktober 2024.

Sesuai Pasal 37 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, “Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai 44 orang”.

Partai politik yang berhak menduduki pimpinan DPRD telah menyampaikan calonnya kepada pimpinan DPRD sementara, kemudian telah ditetapkan pula melalui paripurna DPRD pada Kamis, 10 Oktober 2024 pekan lalu.

Calon pimpinan itu telah disampaikan kepada Plt. Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy melalui Pjs. Bupati Sijunjung Maifrizon untuk diresmikan pengangkatannya.

Ketiga pimpinan tersebut, sesuai aturan yang berlaku maka selanjutnya akan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu ketua Pengadilan Negeri Muaro.

Adapun Tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung sebagai berikut:

  1. Memimpin sidang DPRD, menyusun kesimpulan dari hasil sidang, dan mengambil keputusan untuk disepakati;
  2. Merancang rencana kerja pimpinan serta mengatur pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan untuk menyelaraskan pelaksanaan agenda dan materi dari alat kelengkapan DPRD;
  4. Berperan sebagai juru bicara resmi DPRD;
  5. Mengimplementasikan dan mensosialisasikan keputusan yang telah diambil oleh DPRD;
  6. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya;
  7. Melakukan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga vertikal lainnya, berdasarkan keputusan DPRD;
  8. Mewakili DPRD di pengadilan jika diperlukan;
  9. Menjalankan keputusan DPRD yang berkaitan dengan pemberian sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  10. Merancang anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD, yang disahkan melalui rapat paripurna; dan
  11. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang secara khusus diadakan untuk tujuan tersebut.

(AG)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait