TOPSUMBAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sumbar, SF, terkait dugaan korupsi proyek pembebasan lahan untuk jalan tol Padang – Pekanbaru.
Kasus ini melibatkan lahan milik Taman Keanekaragaman Hayati yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dengan rentang kejadian dari tahun 2020 hingga 2021.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendi Eka Putra, didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyampaikan bahwa SF bersama dengan 11 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang disebut sebagai “tol Jilid II”.
Hingga saat ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 23 Oktober 2024 kemarin, pasca dilakukannya penyidikan.
“Hari ini, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar secara resmi memanggil ke-12 tersangka untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Efendi Eka Putra dalam konferensi pers yang digelar di Padang pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dikatakannya, dari 12 orang tersebut, hanya 11 yang hadir untuk memenuhi panggilan, sedangkan satu tersangka lainnya dilaporkan telah meninggal dunia.
Di antara tersangka yang memenuhi panggilan, terdapat dua pejabat BPN/ATR berinisial Sy dan Y yang berperan sebagai Ketua Pelaksana dan anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
Selain mereka, sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi yang diidentifikasi sebagai M, B, Z, AM, MN, A, S, S, dan Z.
“Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan bukti permulaan yang dinilai cukup, penyidik Kejati Sumbar memutuskan melakukan penahanan,” ujar Efendi yang didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharani.
Khusus untuk dua tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPN/ATR, mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan alasan subjektif untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Sementara dari sisi objektif, kedua ASN tersebut diduga melanggar pasal pidana yang memiliki ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Sedangkan sembilan tersangka lainnya diberikan status tahanan kota, mengingat mereka kooperatif sejak pemanggilan pertama pada 17 Oktober 2024, dan diharapkan akan membantu proses pengembalian kerugian negara.
Diketahui, kasus ini berawal dari proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan tol Padang – Pekanbaru pada seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung – Padang yang dilaksanakan pada tahun 2020 lalu.
Untuk pembebasan lahan ini, pemerintah telah menganggarkan dana ganti rugi bagi lahan terdampak proyek tol tersebut.
Namun, dalam prosesnya, tersangka SF dan Y tetap memproses ganti rugi lahan sebanyak empat kali, yakni pada Februari dan Maret 2021, meskipun sudah ada pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Padang Pariaman bahwa lahan tersebut adalah aset pemerintah daerah, bukan milik pribadi.
Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lahan yang seharusnya tidak layak mendapatkan ganti rugi ini justru memperkaya 10 orang penerima dana tersebut secara tidak sah.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juga diterapkan.
Penetapan tersangka kali ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terhadap proyek serupa.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan 13 tersangka lain yang kini telah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang sama.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel