Kejari Solok Selatan Ingatkan ASN Netral Dalam Pilkada

Kejari Solok Selatan Bersama seluruh OPD dilingkungan Pemkab Solok Selatan dalam kegiatan Penerangan Hukum

TOPSUMBAR – Kejaksaan Negeri Solok Selatan mengingatkan ASN agar netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Kami mengingatkan kepada seluruh ASN agar bersikap Netral Dalam Pilkada, karena jika terbukti ASN tidak netral maka akan ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi”, kata Kasi Intel Kejari Solok Selatan A. Saputra, Rabu, 2 Oktober 2024.

“ASN punya hak politik, maka gunakanlah hak itu di kotak suara saat pemilu atau pilkada”, imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum (Penkum) yang dibuka oleh Kajari Solok Selatan Fitriansyah Akbar dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan.

Pada kesempatan itu, A. Saputra juga mengapresiasi kehadiran OPD yang diundang dalam kegiatan tersebut, sebab hampir seluruh OPD, hanya beberapa saja yang diwakili.

“Apresiasi buat OPD, hampir semua hadir, dan tepat waktu dalam kegiatan ini”, katanya.

Selain terkait Pilkada materi kegiatan penerangan hukum juga terkait tindak pidana korupsi yang disampaikan plh. kasi Pidsus Fengki andrias.

“Ada Pejabat mengatakan kami tidak ikut memakan uangnya. Namun, pejabat yang tidak menerima uang secara langsung tetap dapat tersangkut masalah hukum karena kewenangan dan kebijakannya dalam proses pembayaran yang menguntungkan pihak lain.”

“Kami mengingatkan tidak pernah melaksanakan kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas”, imbuhnya.

Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Solok Selatan Hamiko menjelaskan keberhasilan tugas Kejaksaan bukan dilihat dari seberapa banyak pejabat atau orang perorangan yang terjerat pidana.

“Keberhasilan kami bukan seberapa banyak orang yang dipenjarakan tetapi bagaimana mana setiap orang tahu dan mengerti serta sadar hukum sehingga pelanggaran hukum tersebut dapat dicegah” katanya.

“Artinya bukan hanya penindakan tetapi juga ada upaya pencegahan”, imbuhnya.

Hamiko menambahkan sudah seyogyanya seluruh OPD memanfaatkan tupoksi pencegahan ini, dengan melakukan konsultasi hukum yang tidak dimengerti sebelum sebuah kegiatan dilaksanakan.

“Jangan sampai setelah terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, baru konsultasi, sudah terlambat karena sudah ada penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut”, katanya.

(KMS)

Pos terkait