TOPSUMBAR – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengadakan diskusi bersama Komite Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 terkait tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas pada Kamis , 3 Oktober 2024 di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum JMSI Teguh Santosa, didampingi Ketua Bidang Sekretariat Ari Rahman, Plt Ketua JMSI Jakarta Wayan Sudane, Ketua JMSI Banten Wahyu Hariyadi, serta Sekretaris JMSI Banten Rizki Suhaedi.
Dari pihak Komite Perpres 32/2024, hadir Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo bersama empat anggotanya, yakni Alexander Carolus Suban, Herik Kurniawan, Damar Juniarto, dan Guntur Syahputra Saragih.
Dalam pertemuan tersebut, JMSI memaparkan tentang peran mereka sebagai organisasi perusahaan pers yang resmi menjadi konstituen Dewan Pers sejak Januari 2022, dengan pengurus yang tersebar di 30 provinsi dan lebih dari 450 perusahaan pers anggota.
Teguh Santosa menjelaskan bahwa JMSI menerapkan sistem rating internal bagi anggotanya, yang terbagi menjadi empat kategori berdasarkan jumlah bintang.
Bintang satu untuk perusahaan pers yang baru memiliki dokumen legal, bintang dua bagi yang sudah terdaftar di Dewan Pers, sementara bintang tiga dan empat diberikan kepada yang telah terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers.
“Hubungan erat antara keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas sangat penting. Perusahaan pers yang mampu bertahan di tengah persaingan ketat berpeluang meningkatkan kualitas karya jurnalistiknya,” ujar Teguh.
Ia juga menyoroti tantangan model bisnis tradisional yang mengandalkan kemitraan dengan lembaga pemerintah daerah, yang dianggap tidak selalu sehat dari sisi bisnis maupun jurnalisme.
Selain itu, Teguh juga mengkritisi pemahaman yang keliru mengenai viralitas berita, yang cenderung mengedepankan judul-judul dramatis dan sensasional ketimbang kualitas keseluruhan karya jurnalistik.
Teguh berharap, pertemuan ini dapat memperluas wawasan JMSI dan anggotanya dalam meningkatkan mutu karya jurnalistik sehingga lebih menarik bagi perusahaan platform digital untuk menjalin kerjasama.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite Perpres 32/2024, Guntur Saragih, menekankan bahwa platform digital diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang setara kepada semua perusahaan pers, sesuai dengan Pasal 5 Perpres 32/2024, tanpa memandang apakah perusahaan tersebut baru sekadar memiliki legalitas atau telah terverifikasi secara faktual di Dewan Pers.
Guntur juga menambahkan bahwa organisasi seperti JMSI tetap dapat berperan melalui program pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, meskipun keterlibatan mereka tidak secara eksplisit disebutkan dalam Perpres tersebut.
Komite mendukung JMSI untuk mengajukan program pelatihan yang melibatkan anggotanya.
Menanggapi saran tersebut, Teguh menyatakan pihaknya akan segera menyusun usulan program pelatihan yang dapat diimplementasikan di berbagai provinsi atau wilayah, serta mendorong anggota JMSI untuk mencapai kategori bintang empat.
“Ini sudah menjadi tanggung jawab kami dan para pengurus JMSI di daerah untuk terus mendorong anggota kami agar mencapai kategori bintang empat,” ujar Teguh.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel