Ikuti Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat Sumbar Tahun 2024, Desa Sikabu Kota Pariaman Raih Predikat ‘Memuaskan’

Ikuti Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat Sumbar Tahun 2024, Desa Sikabu Kota Pariaman Raih Predikat 'Memuaskan'

TOPSUMBAR – Desa Sikabu yang berada di Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, berhasil meraih predikat ‘Memuaskan’ dalam penilaian Program Desa Anti Korupsi Tahun 2024.

Penilaian ini dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Kantor Desa Sikabu pada Senin, 28 Oktober 2024.

Tim Penilai yang ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan berbagai instansi, termasuk Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi.

Bacaan Lainnya

Dalam acara tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, yang diwakili oleh Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga Desa Sikabu terpilih dalam penilaian ini.

“Tim Penilai hari ini melakukan monitoring terhadap data yang telah diunggah oleh Desa Sikabu. Kami menyadari bahwa meskipun ada pencapaian, masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Kami berharap dapat menerima masukan dari Tim Penilai untuk meningkatkan kinerja desa ke depannya,” ujar Alfian Harun.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menerapkan budaya anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya di Desa Sikabu, tetapi juga di seluruh desa dan kelurahan di Kota Pariaman.

Ahda Yanuar, Ketua Tim Penilaian Program Desa Anti Korupsi 2024, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat yang menunjuk Desa Sikabu sebagai calon percontohan anti korupsi.

Program ini merupakan inisiatif jangka panjang dari KPK yang dimulai sejak tahun 2021.

“Dalam penilaian kali ini, kami akan mendengarkan presentasi dari Pj Kepala Desa mengenai upaya yang telah dilakukan untuk mencapai status sebagai desa percontohan anti korupsi. Kami juga akan berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelas Ahda.

Proses penilaian mencakup 18 indikator yang terbagi dalam lima komponen, meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Muhammad Rum, Pj Kepala Desa Sikabu, menyatakan bahwa desa ini telah mempersiapkan diri untuk status sebagai desa percontohan.

“Kami berkomitmen untuk menjadikan Desa Sikabu sebagai contoh dalam pencegahan korupsi. Kami tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi juga pada pemahaman dan implementasi nilai-nilai transparansi dalam pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Setelah melalui seluruh tahapan penilaian, Tim Penilai mengumumkan bahwa Desa Sikabu berhasil mendapatkan nilai 88 dengan predikat A (Memuaskan).

“Semoga Desa Sikabu dapat menjadi contoh bagi desa lain di Provinsi Sumatera Barat,” tutupnya.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait