TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan rapat paripurna pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sumbar ini membahas Ranperda terkait perubahan status badan hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) serta Ranperda mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum.
Pada kesemoatan itu, Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, bertindak sebagai pimpinan rapat, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Evi Yandri, Nanda Satria, dan Iqra Chissa.
Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat turut diwakili oleh Plh Sekda Sumbar bersama beberapa anggota DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa Komisi III dan Komisi V DPRD Sumbar telah melakukan serangkaian pembahasan mendalam mengenai kedua Ranperda ini.
“Ranperda tentang perubahan status badan hukum PT. Jamkrida bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Jamkrida sebagai penjamin kredit bagi sektor UMKM, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil,” jelas Muhidi.
“Sementara itu, Ranperda terkait Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum dirancang untuk memperkuat kebijakan dalam mengembangkan serta mempromosikan budaya lokal sebagai keunggulan daerah,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa Ranperda kebudayaan ini menyoroti empat fokus utama yakni, integrasi kebudayaan dalam pendidikan, pemberian apresiasi terhadap lembaga serta pelaku seni budaya, pembentukan lembaga budaya, dan alokasi anggaran untuk kemajuan budaya di Sumatera Barat.
“Setelah melewati proses pembahasan di DPRD, kedua Ranperda ini mencapai Pembicaraan Tingkat I yang mencakup penyampaian Pendapat Akhir Fraksi,” lanjutnya.
Kemudian, keputusan DPRD Sumbar atas kedua Ranperda tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan dengan Nomor 24/SB/2024, menyetujui perubahan status PT. Jamkrida menjadi persero, dan Nomor 25/SB/2024, menyetujui pengesahan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum.
Kedua Ranperda ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi serta pelestarian budaya di Sumatera Barat.
(HT)