Disdukcapil Kota Solok Jalani Penilaian Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Disdukcapil Kota Solok Jalani Penilaian Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

TOPSUMBAR – Pemerintah Kota Solok terus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas praktik korupsi melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) di berbagai instansi.

Salah satu instansi yang sedang menjalani penilaian ZI menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok.

Penilaian Zona Integritas oleh Tim Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dilaksanakan secara daring pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Kegiatan ini berlangsung di e-Government Monitoring Room Balaikota Solok dan dihadiri oleh Kepala Disdukcapil, Ratnawati, bersama jajaran serta perwakilan dari Inspektorat Daerah.

Penilaian dilakukan melalui zoom meeting yang diawali dengan pemaparan oleh Kepala Disdukcapil selama 20 menit.

Presentasi tersebut memaparkan berbagai indikator penting dalam pembangunan Zona Integritas.

Setelah pemaparan, tim penilai KemenPAN-RB melanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait implementasi ZI di Disdukcapil Kota Solok.

Sebelum penilaian, Disdukcapil telah mengirimkan bahan paparan dan video terkait perkembangan pembangunan Zona Integritas mereka.

Zona Integritas ini dinilai berdasarkan enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Masing-masing area ini memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya predikat WBK dan WBBM.

Manajemen perubahan difokuskan pada peningkatan komitmen pimpinan, perubahan pola pikir, serta perbaikan budaya kerja agar dapat meminimalkan risiko kegagalan dalam membangun Zona Integritas.

Sementara itu, penataan tata laksana lebih menitikberatkan pada penggunaan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi, termasuk penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang efektif dan terukur.

“Dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) dan pemanfaatan teknologi sesuai dengan tugas unit pelayanan publik, layanan administrasi kependudukan menjadi lebih optimal,” jelas Ratnawati.

Penataan sistem manajemen SDM bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme sumber daya manusia.

Penguatan akuntabilitas lebih difokuskan pada peningkatan kinerja instansi, sementara pengawasan bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Disdukcapil Kota Solok telah meluncurkan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan berbagai inovasi dan komitmen yang telah diterapkan, Disdukcapil Kota Solok berharap dapat meraih predikat WBK/WBBM.

Pencapaian ini akan menjadi bukti nyata dari upaya pemerintah dalam membangun pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan profesional di Kota Solok.

(GRA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait