Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Pembaca TOP SUMBAR yang dirahmati Allah SWT
Marilah kita selalu ingat dan berzikir dalam segala keadaan karena Roh untuk bekal hidup adalah TITIPAN ALLAH pada tubuh, ketika roh diambil maka tubuh akan tak ada harga dan nilai sama sekali karenanya DIKUBURKAN, sebab jika roh hilang dari badan maka TUBUH AKAN MEMBUSUK dan melebur dengan tanah.
Selawat dan salam pada nabi kita kekasih Allah SWT, semoga kita diberi safaat dan pertolongan didunia dan akhirat.
Kaum muslimin yang dirahmati Allah SWT
Jika seseorang ditugaskan dengan suatu pekerjaan dan diberi upah/GAJI YANG SAH DAN RESMI atas pekerjaannya tersebut adalah suatu hasil jerih payah dan keringat sendiri yang dapat dikategorikan HALAL.
Hal ini sebagaimana hadist dari Miqdam, dari Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Tiada sesuap pun makanan yang lebih baik dari makanan hasil jerih payahnya sendiri. Sungguh, Nabi Daud AS itu makan dari hasil keringatnya sendiri,” (HR Bukhari).
Pada hadist lain, dari Abu Ubaid, hamba Abdurrahman bin Auf. Ia mendengar Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh, pikulan seikat kayu bakar di atas punggung salah seorang kamu (lantas dijual) lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, entah itu diberi atau tidak diberi,’” (HR Bukhari).
Sedangkan hasil dari LUAR GAJI dapat dikategorikan dua hal :
Pertama bisnis atau usaha sampingan diluar pekerjaan seperti berdagang atau pekerjaan sampingan maka termasuk bagian harta halal.
Kedua MEMINTA UANG KEPADA ORANG YANG BERURUSAN atas pekerjaan dan jabatan atau diberi hadiah dan sejenisnya yang ada HUBUNGAN DENGAN MENJALANKAN JABATAN adalah termasuk harta GHULUL yaitu harta KIANAT dan DIDAPAT DENGAN CARA-CARA yang tidak halal seperti KORUPSI, SUAP, GRATIFIKASI, HADIAH, HIBAH dan sebagainya akan terindikasi harta GHULUL.
PENGERTIAN PERBUATAN GHULUL
Berbuat GHULUL adalah mendapatkan harta atau mengambil harta dari LUAR GAJI yang ada hubungan dengan menjalankan jabatan, CONTOH seorang petugas di suatu kantor melayani urusan surat-surat atau turun ke lapangan, maka dari pekerjaan itu dia diberi uang atau meminta uang maka itu bagian kecil dari Ghulul.
Menurut https://www.kemenag.go.id secara bahasa, ghulul adalah meresapnya air di sela-sela pohon. Secara istilah, ghulul adalah bentuk kejahatan karena berkhianat secara tidak langsung (khiyanat khafiyat) kepada sesama kawan, sesama profesi, sesama anggota organisasi, dan perkumpulan lainnya.
Dalam hukum Islam, ghulul dianggap sebagai kejahatan (Jarimah). Di zaman Rasulullah SAW, ghulul pertama kali diterapkan dalam masalah memisahkan harta rampasan (ghanimah) untuk kepentingan pribadi sebelum dibagi-bagikan kepada semua pasukan yang ikut berperang.
Sebuah riwayat menjelaskan asbabunnuzul Ali Imran ayat 161: tentang ayat “Wa maa kaana li nabiyyin ay-yaghul” (tidak ada bagi Nabi Muhammad berbuat ghulul).
Ayat ini diturunkan berdasarkan peristiwa hilangnya salah satu benda rampasan perang berupa bunga berwarna merah yang tak pernah layu. Di antara pasukan yang ikut perang ada yang berkata: benda itu telah diambil Rasulullah SAW. Karena itu diturunkan lah QS. Ali Imran: 161 untuk menyangkal kecurigaan sebagian pasukan perang Badar atas hilangnya bunga berwarna merah karena diambil terlebih dahulu dari benda rampasan perang sebelum dibagi-bagikan.
HALAL GAJI ATAS PEKERJAAN SEDANGKAN HARTA YANG DITERIMA DILUAR GAJI KARENA MENJALANKAN JABATAN ADALAH HARTA NEGARA DAN HARAM MENJADI HARTA PRIBADI
Menurut hadist dari ‘Adiy bin ‘Amirah Al Kindi ra berkata: Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata: Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi SAW, seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata, ”Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan.” Nabi SAW bertanya, ”Ada apa gerangan?” Dia menjawab, ”Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas).” Beliau SAW pun berkata, ”Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh. (HR.Muslim dan Abu Dawud).
DELAPAN AZAB ALLAH SWT ATAS KOLEKSI BERBURU HARTA GHULUL
Pertama
MENGAMBIL DAN MENGALIHKAN TANAH ORANG SECARA MELAWAN HUKUM MASUK NERAKA
Perbuatan ini bisa terjadi pada hakim di pengadilan yang karena kekeliruan mengalihkan hak orang tanpa hak dalam putusannya, atau Notaris dan PPAT dalam urusan pengalihan hak secara melawan hukum dan petugas serta pejabat terkait yang mengurusi urusan tanah.
Ingatlah bahwa hadist Dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail ra. ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dhalim, maka Allah akan mengalungkan di lehernya pada Hari Kiamat nanti dengan setebal tujuh lapis bumi. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Kedua
HADIAH DAN PEMBERIAN ORANG KEPADA PETUGAS DAN PEJABAT
Sering ditemukan bahwa seseorang sangat senang dengan JABATAN EMPUK DAN BASAH yaitu jabatan yang banyak peluang mendapatkan PUNDI-PUNDI UANG diluar gaji yaitu dari URUSAN-URUSAN yang dilakukan oleh masyarakat kepada instansinya, maka sering jadi pembicaraan publik, berurusan pakai uang pelicin, kalau tidak pakai uang tidak lancar dan semua urusan pakai uang.
Padahal suatu pekerjaan tersebut seseorang diangkat DIGAJI DAN DIBERI UPAH UNTUK MELAYANI URUSAN ORANG BANYAK, tetapi kenapa HARUS MEMUNGUT DAN MEMINTA UANG KEPADA ORANG YANG BERURUSAN?
Ingatlah uang ghulul ada pada JABATAN DAN PEKERJAAN kita, sebagaimana hadist Dari Abu Humaid as-Saaidi ra, ia berkata: Rasulullah SAW telah memberi tugas kepada seorang lelaki dari Kaum al-Asad yang dikenali sebagai Ibnu Lutbiyah. Ia ikut Amru dan Ibnu Abu Umar untuk urusan sedekah. Setelah kembali dari menjalankan tugasnya, lelaki tersebut berkata kepada Rasulullah SAW: Ini untuk Anda dan ini untukku karena memang dihadiahkan kepadaku. Setelah mendengar kata-kata tersebut, lalu Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar. Setelah mengucapkan puji-pujian ke hadirat Allah, beliau bersabda: “Adakah patut seorang petugas yang aku kirim untuk mengurus suatu tugas berani berkata: Ini untuk Anda dan ini untukku karena memang dihadiahkan kepadaku? Kenapa dia tidak duduk di rumah bapak atau ibunya (tanpa memegang jabatan apa-apa) sehingga ia menunggu, apakah dia akan dihadiahi sesuatu atau tidak? Demi Dzat Muhammad yang berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu darinya kecuali pada Hari Kiamat kelak dia akan datang dengan memikul di atas lehernya (jika yang diambil itu seekor unta maka) seekor unta itu akan mengeluarkan suaranya, atau seekor lembu yang melenguh atau seekor kambing yang mengembek“. Kemudian beliau mengangkat kedua-dua tangannya tinggi-tinggi sehingga nampak kedua ketiaknya yang putih, dan beliau bersabda: “Ya Allah! Bukankah aku telah menyampaikannya,” sebanyak dua kali (HR. Bukhari dan Muslim).
Ketiga
HARTA GHULUL AKAN DIPIKULKAN KEPADA PENERIMANYA DIHARI KIAMAT
Semakin banyak PEJABAT MENDAPAT HARTA GHULU selama jabatannya, maka semua harta itu akan dipikul di padang Mahsyar, jika mendapatkan TANAH RAKYAT ber hektar maka dia akan memikulnya, apakah sanggup?jika uang dan emas serta hadiah maka dia akan memikul emas dan hadiah bermacam-macam pada hari kiamat, sebagaimana hadist dari Abu Humaid as Sa’idi ra., Rasulullah SAW bersabda: “Demi (Allah), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara..”(HR al Bukhari dan Muslim).
Keempat
HARTA GHULUL AKAN JADI KEHINAAN DAN AIB TERBURUK PENYULUT API NERAKA
Di dunia boleh berbangga dan bersuka ria dengan HARTA GHULUL, karena ketika jadi pejabat dan bekerja pada jabatan tertentu seseorang menjadi HARTAWAN dan memiliki harta yang banyak, bila didapat dengan cara GHULUL maka ingatlah dalam hadist dari Ubadah bin ash Shamit ra, bahwa Nabi SAW bersabda: “…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya” (HR Ibnu Majah no. 2850, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Kelima
ORANG YANG MATI LANTAS SEBELUM MATI TIDAK MEMUSNAHKAN HARTA GHULULNYA TETAPI MEWARISKAN KE ANAK CUCU MAKA AKAN TERHALANG UNTUK MASUK SYORGA
Apabila ada pelaku Ghulul hendaklah MEMUSNAHKAN harta ghulul sebelum meninggal agar SELAMAT DARI SIKSAAN ALLAH SWT, sebagaimana hadist: “Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang” (HR Ahmad dan at Tirmidzi).
Keenam
HARTA KORUPSI DAN GRATIFIKASI HARUS DIMUSNAHKAN
Ketika seseorang menumpuk harta HASIL KORUPSI, HASIL SUAP, HASIL GRATIFIKASI DAN HADIAH ATAS JABATAN maka harta tersebut TIDAK HALAL DISEDEKAHKAN, DIZAKATKAN DAN DIBAWA UNTUK BIAYA MENUNAIKAN IBADAH HAJI SERTA BANTUAN.
Harta Ghulul ini haruslah DIMUSNAHKAN bukan DISEDEKAHKAN APALAGI DIHIBAHKAN.
Menurut https://www.detik.com menyebutkan bahwa dalam hadist dari Umar RA dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda, Artinya: “Jika kalian menemukan orang yang melakukan ghulul, maka bakarlah barangnya dan tebaslah dia.” (Abu Daud dan Tirmidzi) dan “Salat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan shadaqah tidak diterima dari harta ghulul (korupsi)”. (HR Muslim, dari Ibnu Umar ra).
Ketujuh
TERELIMINASI DAN TERTAHANNYA DOA PELAKU GHULUL, JIKA BISNIS DAN USAHA GHULUL BERKEMBANG DAN BERTAMBAH ITU BAGIAN DARI SUBURNYA HARTA HARAM BERSAMA HASUTAN DAN BERTEMAN SYETAN
Dari sabda Nabi SAW: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul.
Allah berfirman, ”Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”. Dia (Allah) juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu,” kemudian beliau (Rasulullah) SAW menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a): “Ya Rabb…, ya Rabb…,” tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?” (HR Muslim).
Kedelapan
ORANG YANG RAJIN MENGUMPULKAN HARTA GHULUL AKAN DIBERI KEHIDUPAN YANG PENUH MASALAH DAN DIBANGKITKAN DALAM KEADAAN BUTA DI HARI KIAMAT
Sebagaimana firman Allah SWT: “Wahai Rabbku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya seorang yang melihat”. Allâh berfirman: “Demikianlah, dulu telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari inipun kamu dilupakan. [Thâhâ/20:124-126].
KESIMPULAN
Bahwa ketika seseorang berburu meraih jabatan di dalam pemerintahan dan organsiasi dengan tujuan untuk bisa mendapatkan HARTA GHULUL dari pekerjaannya dan jabatannya maka sudah menentang perintah Allah dan Rasulullah, sebagai orang beriman hanya diperintahkan MENCARI ,MEMAKAN DAN MENGUSAHAKAN REZEKI YANG HALAL sebagaimana firman Allah SWT: ”Wahai rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik (halal), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [al-Mukminûn/23:51].
Tetapi akan ada orang beriman yang GEMAR BERBURU HARTA GHULUL dengan HAUS JABATAN sehingga melakukan segala cara untuk bisa meraih jabatan, maka itulah orang beirman yang disesatkan karena perilakunya MENGANGGAP BAIK PERBUATAN BURUK sebagaimana hadist: ”Apakah orang yang dihiasi perbuatannya yang buruk (oleh setan) lalu ia menganggap perbuatannya itu baik, (sama dengan dengan orang yang tidak diperdaya setan?), maka sesungguhnya Allâh menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. [Fâthir/35:8].
Semoga kita jauhi perilaku mencari harta secara Ghulul karena siksaan Allah tidak ada toleransi, jangan berpikir harta ghulul disedekahkan dan dibangunkan kepada masjid akan jadi ibadah, dan menjadi penyantun dan donator yatim dan orang miskin dapat menghilangkan siksaan Allah tentu tidak, karena alat yang digunakan berbuat baik adalah HARTA HARAM DAN GHULUL bagaimana bisa menjadi amal sholeh?
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 25 Oktober 2024)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum