Ciptakan Pilkada Damai, Panwascam Padang Panjang Timur Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024

Ciptakan Pilkada Damai, Panwascam Padang Panjang Timur Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024

TOPSUMBAR – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Padang Panjang Timur (PPT) mengadakan sosialisasi mengenai tahapan kampanye di Hotel Aulia pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Hidayatul Fajri, camat, lurah, serta perwakilan dari Polsek dan Babinsa.

Selain itu, acara ini juga diikuti oleh 40 peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LPM, Karang Taruna, PKK, dan anggota Panwascam.

Bacaan Lainnya

Ketua Panwascam PPT, Iskandar, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatab tersebut bertujuan untuk memberikan informasi serta pemahaman terkait tahapan pemilihan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai tahapan pemilihan serta pengawasan terhadap kampanye pilkada,” ucapnya dikutip dari laman kominfo Padang Panjang pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Sementara itu, Hidayatul Fajri menekankan pentingnya sosialisasi ini agar semua peserta memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama menciptakan suasana pilkada yang damai, aman, dan lancar.

Dalam sesi pemaparan, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Agam periode 2018-2023, Elvys, ST, yang menjadi narasumber, menjelaskan rincian tata cara berkampanye dan peraturan mengenai alat peraga kampanye (APK).

“Setiap pasangan calon di kabupaten/kota diperbolehkan memasang lima billboard dan baliho, dua spanduk per kelurahan, serta 20 umbul-umbul di setiap kecamatan. Penting untuk mematuhi jumlah dan lokasi pemasangan APK agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Salah satu peserta menanyakan tentang aturan penggunaan APK dan pendirian posko pemenangan.

Elvys menjelaskan bahwa pemasangan APK diperbolehkan di berbagai lokasi, kecuali di tempat ibadah, taman, pepohonan, dan jalan protokol.

Sementara itu, pendirian posko pemenangan tidak diatur secara spesifik, tetapi penggunaan APK di posko harus mematuhi batasan yang ditetapkan.

“Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan pilkada, demi menciptakan proses demokrasi yang bersih dan adil,” harapnya.

(AL)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait