Bejat! Siswi SMP di Siak Riau Jadi Korban Rudapaksa 6 Remaja, 3 Pelaku Masih SD

Bejat! Siswi SMP di Siak Riau Jadi Korban Rudapaksa 6 Remaja, 3 Pelaku Masih SD

TOPSUMBAR – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Siak, Riau sebut saja ‘Mawar’ (13) telah menjadi korban rudapaksa dan digilir oleh enam orang remaja.

Tiga pelaku diantaranya masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Adapun keenam tersangka tersebut yakni, OMK, RN, IZ, PZ, DBP, dan BZ.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 12-14 September 2024 lalu, dimana korban dicabuli dan digilir oleh keenam pelaku.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari riauterkini.com siswi SMP tersebut digilir selama tiga hari berturut-turut di Belakang Masjid Siak, dekat kantor desa yang tidak jauh dari sekolah korban.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Efendi mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari korban yang berjalan kaki hendak pulang ke rumah. Namun di tengah perjalanan ia bertemu dengan BZ, PZ, dan FO.

“Pada saat bertemu tersebut, pelaku alias BZ diduga berkata kepada korban ‘satu jam Rp 2 ribu’. Namun korban tidak mengerti maksud dari perkataan BZ,” jelas Bayu dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Disaat situasi tengah sepi, tiba-tiba pelaku inisial BZ langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.

“Korban berdua dengan BZ saat berada di semak-semak belakang masjid. Korban kemudian disuruh untuk tidur diatas rumput, dan terjadilah percobaan rudapaksa oleh BZ,” jelasnya.

Usai melakukan aksi tersebut, pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukannya kepada siapapun.

Selanjutnya, keesokan harinya, pada tanggal 13 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, korban yang tengah bermain di area sekolahnya bertemu dengan temannya berinisial N.

Pada aksi kedua ini, jumlah pelaku semakin bertambah menjadi enam oang, dan mereka semua menggilir korban secara tidak manusiawi.

Melalui N, pelaku berinisial DBP meminta untuk bertemu dengan korban. Pada saat itu, pelaku berinisial OMK, DBP, RN, IZ, dan PZ datang menghampiri korban dan N.

Lalu saat berada dirumah N, DBP menarik korban masuk ke ruang tamu dan memegang kedua tangan korban untuk melakukan rudapaksa.

Percobaan tersebut gagal, dan aksinya dilanjutkan oleh pelaku berinisial RN. Sementara kelima pelaku lainnya hanya menyaksikan dan memegangi tubuh korban.

“Kelima pelaku lainnya yakni, OMK, PZ, IZ, BZ, serta RN ikut serta memegangi korban. Namun, setelah itu ibu-ibu lewat, dan mereka berpura-pura sedang belajar kelompok, dan setelah itu pulang ke rumah masing-masing,” tambahnya.

Tak sampai disitu saja, keesokan harinya pada tanggal 14 September 2024, saat korban bermain di kantor desa bersama N, mereka kembali bertemu dengan OMK, DBP, RN, BZ, IZ, dan PZ.

Pada saat itu, DBP mengatakan bahwa ia ingin kembali melakukan pelecehan tersebut kepada korban sambil menarik tangannya.

“Awalnya korban tidak mau, namun mereka tetap saja membawa korban menuju kamar mandi yang berada di belakang kantor desa,” tambahnya.

Di dalam kamar mandi tersebut para pelaku yakni, DBP, BZ, RN, dan OMK secara bergantian memeras payudara korban dari luar baju.

Sementara teman korban N, PZ, dan IZ menjaga pintu kamar mandi tersebut dari luar.

Kejadian tersebut dipendam oleh korban dan membuat dirinya mengalami traumatik akibat kejadian tersebut.

Akhirnya pada tanggal 21 September 2024 lalu, korban memberanikan diri untuk mengadu kepada kakaknya.

Mendengar kejadian tersebut, sang kakak terkejut dan melaporkannya kepada orangtuanya.

Kemudian, orangtua korban mendatangi Polsek Tualang untuk membuat laporan.

Hal ini dibenarkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Siak, Aipda Leonar Pakpahan.

“Kami telah menerima laporan terusan dari Polsek Tualang, bahwasanya telah terjadi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang dilakukan oleh 6 orang terduga pelaku,” jelasnya.

Leonar mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan olah TKP, dan penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati karena pelaku masih dibawah umur.

“Kami telah melakukan olah TKP. Selanjutnya untuk penetapan tersangka, kami melakukan secara hati-hati karena pelaku merupakan anak dibawah umur yakni berumur antara 11-14 tahun. Bahkan ada tiga pelaku yang masih duduk di kelas 3 SD,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan gelar perkara untuk memastikan tersangka dalam kasus tersebut.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait