Apel Pagi Pemkab Solok, Serukan Disiplin dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Apel Pagi Pemkab Solok, Serukan Disiplin dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

TOPSUMBAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menggelar apel pagi rutin pada Senin, 7 Oktober 2024, bertempat di Lapangan Kantor Bupati Solok.

Apel ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Safrudin, Asisten I Syahrial, Asisten III Editiawarman, serta Kepala Disdukcapil Kabupaten Solok, Ricky Carnova, yang bertindak sebagai pembina apel.

Selain itu, hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, serta Kepala OPD, ASN, dan THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Ricky Carnova menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN dan THL dalam melaksanakan apel pagi setiap hari Senin.

“Sesuai arahan pimpinan, absensi apel setiap Senin akan dikumpulkan ke BKPSDM. Semoga kedisiplinan ASN dan THL terus meningkat,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan kantor, mengingat Pj Bupati Solok telah memberikan contoh untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan kerja.

Ricky menyampaikan bahwa hal tersebut tidak hanya meningkatkan estetika, tetapi juga kenyamanan dalam bertugas, terutama saat melayani masyarakat.

Memasuki triwulan keempat, Ricky juga mengingatkan ASN untuk segera mempersiapkan rencana kerja dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan tahun 2024.

“Kita tidak ingin ada penumpukan kegiatan hingga Desember,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti inovasi-inovasi Disdukcapil dalam memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan, seperti program “Marawa Nagari” dan kerja sama dengan PT POS.

Tahun ini, pencetakan KTP di wilayah selatan Solok sudah bisa dilakukan di Kantor Camat Lembah Gumanti, dan rencana ke depan, pencetakan juga akan dilakukan di Mal Pelayanan Publik serta Kantor Camat Singkarak pada 2025.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, dalam arahannya menekankan pentingnya netralitas ASN menjelang Pilkada 2024.

“Regulasi yang mengatur netralitas ASN adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 2, yang jelas menyatakan ASN harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon,” ujar Titony.

Ia juga mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial, karena Bawaslu telah membentuk tim siber untuk memantau akun-akun media sosial ASN selama masa kampanye.

Titony juga mengimbau ASN untuk tidak mempengaruhi orang lain dalam menentukan pilihan politik.

“Bapak Ibu ASN memiliki hak pilih, tetapi dilarang memengaruhi siapapun untuk memilih salah satu pasangan calon,” tegasnya.

Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga sikap netral selama kampanye, serta menjaga kondusifitas hingga Pilkada berakhir.

“Siapapun yang terpilih nanti, itulah pilihan terbaik masyarakat Kabupaten Solok,” tutupnya.

(BY)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait