TOPSUMBAR – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, memastikan bahwa pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029 tidak berkaitan dengan rencana pemindahan kantor ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, keputusan untuk mengganti fasilitas rumah jabatan anggota (RJA) dengan tunjangan perumahan dilakukan karena alasan efisiensi anggaran dan kondisi fisik bangunan yang sudah tua dan memerlukan biaya pemeliharaan yang tinggi.
“Bukan karena pindah ke IKN, tetapi karena pemeliharaan rumah di Kalibata, khususnya, sudah tidak ekonomis lagi. Rumah-rumah tersebut sudah sangat tua,” ujar Indra dikutip dari kompas.com pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Indra menjelaskan, rumah dinas anggota DPR di Kalibata sering mengalami kerusakan, yang membuat anggaran untuk perbaikan semakin membengkak.
“Rumah di Kalibata itu sudah tua sekali, diperbaiki satu sisi, yang lain rusak. Ini membuat pemeliharaannya jadi tidak efektif,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga dipertimbangkan karena banyak anggota DPR yang sudah memiliki rumah pribadi di sekitar Jabodetabek.
“Sebagian anggota DPR mungkin sudah punya rumah di Jabodetabek, sehingga tunjangan perumahan ini bisa lebih bermanfaat,” tambahnya.
Ia menambahkan, Sekretariat Jenderal DPR juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara untuk mengembalikan aset rumah jabatan kepada negara.
“Per tanggal 30 September, semua fasilitas rumah dinas sudah kami tarik, dan sekarang kami berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg untuk pengembaliannya,” ucap Indra.
Terkait dengan besaran tunjangan perumahan, Indra mengatakan bahwa jumlahnya masih dalam proses penyesuaian.
Pihaknya saat ini sedang melakukan survei harga rumah sewa di kawasan sekitar Senayan, Semanggi, hingga Kebayoran Baru.
“Kami sedang men-survey harga sewa rumah di area tersebut. Setelah jumlahnya pasti, kami akan mengumumkan besaran tunjangannya,” jelasnya.
Dengan tunjangan ini, anggota DPR RI akan bebas memilih apakah ingin menyewa atau membeli rumah di wilayah Jabodetabek sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Uang tunjangan itu akan masuk ke komponen gaji bulanan, dan penggunaannya sepenuhnya hak anggota DPR,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel