TOPSUMBAR – Sebuah video tidak senonoh antara seorang guru dan murid di Gorontalo telah menggemparkan masyarakat dan viral di media sosial.
Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, mengungkapkan bahwa pihak sekolah sudah mengetahui dugaan hubungan tak pantas tersebut dan telah memberikan peringatan keras kepada keduanya jauh sebelum video itu tersebar.
“Terkait masalah ini, saya sudah melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dua kali. Yang pertama pada tahun lalu, namun hasilnya tidak ada pengakuan dari kedua belah pihak,” ungkap Rommy Bau, Kamis (26/9/2024) dikutip dari TvOneNews.
Pada Agustus 2024 lalu, Rommy kembali melakukan BAP terhadap guru dan siswa tersebut, kali ini berdasarkan laporan dari istri guru yang bersangkutan.
“Istri guru itu datang ke rumah saya dan mengeluhkan tentang kedekatan suaminya dengan siswa,” tambah Rommy.
Rommy menyebut, setelah BAP kedua, dirinya memberikan peringatan keras agar hubungan tersebut dihentikan.
Ia juga menegaskan bahwa jika peringatan tersebut dilanggar, maka akan ada tindakan tegas berupa pemecatan guru dan siswa yang terlibat.
Setelah video tersebut viral, pihak sekolah langsung mengambil langkah tegas dengan tidak memberikan jam mengajar kepada guru yang bersangkutan dan melaporkan kejadian ini ke Kementerian Agama.
“Video itu ternyata sudah ada sebelum BAP kedua. Kami langsung bertindak tegas dengan melaporkan kasus ini dan mencabut hak mengajar guru tersebut,” ujar Rommy.
Sementara itu, siswa yang terlibat dalam video tersebut telah dikeluarkan dari sekolah.
“Siswa ini sebenarnya sangat pintar dan merupakan Ketua OSIS, tapi sekolah punya aturan yang harus ditegakkan. Meskipun dia di kelas 12, kami tidak bisa mentoleransi pelanggaran seperti ini,” jelas Rommy.
Di tempat terpisah, Polres Gorontalo telah menetapkan guru berusia 57 tahun tersebut sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap muridnya.
Menurut Kompol Henny Muji Rahayu dari Bidang Humas Polda Gorontalo, tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Henny menjelaskan bahwa tindakan asusila tersebut pertama kali terjadi pada 2023 di salah satu ruang guru di sekolah.
“Korban sempat merasa tidak nyaman dan mencoba melawan, namun tersangka berhasil membujuknya, sehingga kejadian itu terus berulang,” ungkap Henny.
Kasus ini baru terbongkar setelah video yang berisi tindakan asusila tersebut tersebar luas di media sosial.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, yang dapat diperberat sepertiga karena tersangka adalah seorang guru.
Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut.
“Kami meminta masyarakat segera menghapus video tersebut jika masih tersimpan di ponsel, dan jangan disebarluaskan. Ini demi masa depan korban yang masih panjang,” tegas Henny.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel