TOPSUMBAR – Tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota (wako) dan Wakil Wali Kota (wawako) Padang Panjang mampu secara kesehatan untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.
Ketiga paslon tersebut adalah, Hendri Arnis dan Alex Saputra, Nasrul Naga dan Eri, serta Edwin dan Albert.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi, saat dihubungi Topsumbar.co.id, Jumat (6/9/2024),
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter RSUP. DR. M. Djamil, Padang, ketiga paslon kepala daerah kota Padang Panjang dianggap mampu melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.
“Mampu secara kesehatan untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga paslon wako dan wawako Padang Panjang menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP DR M. Djamil, Padang, pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah merupakan syarat wajib untuk berkontestasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dihelat 27 November 2024 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2024.
(AL)