Tiga Anggota DPRD Mentawai dan Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Tiga Anggota DPRD Mentawai dan Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

TOPSUMBAR – Polresta Padang menetapkan tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Mentawai beserta satu warga sipil sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ironisnya, ketiga anggota dewan tersebut baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, didampingi Kasat Narkoba AKP Martadius, dalam konferensi pers di Mako Polresta Padang pada Senin, 24 September 2024, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari AA (52), warga Kecamatan Kuranji, serta tiga anggota DPRD Mentawai, yakni S (55), MS (51), dan satu lagi yang juga berinisial MS (51).

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, keempat tersangka ditetapkan dengan jeratan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Ferry Harahap.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua paket narkotika jenis sabu beserta alat isap yang sudah digunakan oleh para tersangka.

“Kami sudah mengirimkan barang bukti ini ke laboratorium di Riau, dan hasilnya menunjukkan bahwa dua paket tersebut positif merupakan sabu,” tambah Ferry.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pesta narkoba di salah satu hotel berbintang di Kota Padang.

Tim II Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan, dan mencurigai tersangka AA yang akhirnya ditangkap saat menuju Jalan Parakgadang.

“Dari tersangka AA, kami menemukan satu paket sabu. Setelah diinterogasi, AA mengakui bahwa dirinya baru saja menggunakan narkotika tersebut bersama ketiga rekannya di sebuah hotel,” jelas Kapolresta Padang.

Berdasarkan informasi dari AA, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni S, MS, dan MS di hotel tersebut.

Polisi juga menemukan satu paket sabu dan alat isap (bong) yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

“Menurut pengakuan mereka, sabu dibeli dengan harga Rp 1,5 juta dan dikonsumsi bersama di hotel,” ungkap Ferry.

Setelah penangkapan, keempat tersangka menjalani tes urine di RS Bhayangkara dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait